Kemendagri soal Cabut Moratorium Pemekaran DOB : Belum Kelihatan Hilalnya. Komisi II Sebut 341 Usulan DOB Masih Prematur

0

nataragung.id – Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku hingga saat ini. Dia menyebut belum ada tanda-tanda pencabutan moratorium tersebut.
“Belum kelihatan hilalnya,” kata Akmal di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025). Akmal Malik ditanya apakah moratorium tersebut sudah ada rencana untuk dicabut.

Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah sebenarnya sudah selesai harmonisasi sejak 2016. Namun masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan dewan pertimbangan daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan Kuota Haji 2025, Jawa Barat Terbanyak

“Kita diminta menyelesaikan dua tahun setelah diundangkan untuk diketahui RPP itu telah selesai harmonisasi sejak tahun 2016. Harmonisasi itu telah sampai di Kemenkum,” ucap dia.

“Cuma kita harus ngomong ke dewan pertimbangan daerah untuk disepakati untuk dievaluasi dulu kan banyak dari data kita kan banyak hasil pemekaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan 341 daerah yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih prematur. Dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.

“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok. Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi ya, masing-masing bupati, wali kota, pengusul,” kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4).

Baca Juga :  Mengenal Yusuf Hamka, Sosok Kaya-Raya Pengusaha Jalan Tol

Dia pun mencontohkan wilayah, seperti Solo, yang mengusulkan menjadi daerah istimewa, di mana harus mendapatkan persetujuan dari gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, sebagian besar usulan masih sangat prematur.

“Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Andi Warisno Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Rifqi menjelaskan Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas PP terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. PP itu tak kunjung dibuat sejak dulu. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini