Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar PT LEB, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati

0

nataragung.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) senilai Rp271 miliar di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu BUMD milik Pemprov Lampung. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menjabat saat dana tersebut dikelola, kini resmi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ya, betul, terkait PT LEB,” ujar Ricky singkat, Kamis (4/9/2025). Hingga malam hari sekitar pukul 19.30 WIB, Arinal masih berada di lantai dua Kantor Kejati Lampung untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Pengajian Akbar dan Doa Bersama untuk Pilkada 2024 yang Aman dan Damai -- MAJALAH NATAR AGUNG

Sebelum pemanggilan, tim penyidik juga dikabarkan melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Dana PI Rp271 Miliar Dipertanyakan

Kasus ini bermula dari penerimaan dana PI sebesar USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar yang diberikan Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU). Dana tersebut seharusnya dikelola sesuai aturan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang pengelolaan PI 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir Oktober 2024. “Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya, baik di Bandar Lampung maupun Lampung Timur,” jelas Armen.

Baca Juga :  Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, serta barang-barang mewah berupa jam tangan, sepeda motor, dan mobil Jeep. Juga ditemukan uang tunai Rp670 juta, simpanan bank Rp1,3 miliar, serta mata uang asing senilai Rp206 juta.

“Apabila pemilik tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut dan terbukti terkait dengan perkara, maka akan dilakukan penyitaan. Namun, jika tidak ada hubungannya, tentu akan dikembalikan,” tegas Armen.

Baca Juga :  Rezim Bergeser, Wajah Lama dan Baru Ramaikan Kepengurusan KONI Lampung 2025–2029

Saksi-Saksi Mulai Dipanggil

Hingga kini, sedikitnya sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan oleh Kejati Lampung. Mereka berasal dari jajaran direksi dan pejabat terkait di BUMD, antara lain mantan Dirut LJU, Plt Dirut LJU, Kepala Biro Perekonomian, Dirut PDAM, serta sejumlah pejabat struktural dan manajemen PT LEB.

Penyidikan masih terus bergulir, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil dari pengelolaan PI tersebut.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini