nataragung.id – Bandar Lampung – Sebagian masyarakat kembali resah terkait munculnya wacana akan berpindahnya beberapa wilayah desa dari kabupaten Lampung Selatan ke wilayah kota Bandar Lampung. Jika beberapa bulan lalu keresahan di picu wacana adanya 4 desa yang akan boyongan ke wilayah kota Bandar Lampung, yakni desa Way Hui, Jatimulyo, Kota Baru dan Sabah Balau, kali ini jumlah desanya yang berubah. Konon, akan ada 5 desa yang bakal pindah ke kota Bandar Lampung, masing-masing desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Sumber Jaya dan Gedung Agung. Ke 5 desa ini masuk dalam wilayah kawasan Kota Baru, calon pusat pemerintahan provinsi Lampung. Konon, apabila Kota Baru statusnya masih seperti sekarang, yakni berada dalam wilayah kabupaten Lampung Selatan, proses perpindahan pemerintahan provinsi Lampung menjadi sangat berat, maka harus digeser dulu masuk ke kota Bandar Lampung.
Hal yang wajar apabila sebagian masyarakat merasa resah bercampur bingung, karena wilayah 5 desa tersebut sejak lama sudah diperjuangkan dan digadang-gadang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten Bandar Negara yang merupakan pemekaran dari kabupaten Lampung Selatan.
Rencana pembentukan DOB kabupaten Bandar Negara telah di rintis oleh para pendirinya selama puluhan tahun lalu, dengan memasukkan beberapa wilayah kecamatan dan desa untuk memenuhi luasan wilayah yang ditentukan. Ketika wilayah desa yang sedang diperjuangkan sebagai DOB kabupaten Bandar Negara akan diambil dan di geser ke wilayah kota Bandar Lampung, tentu dapat berdampak signifikan. Bukan hanya gagalnya rencana DOB karena ketentuan luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi berkurang, kebijakan ini dapat dianggap sebagai bentuk perampasan hak masyarakat untuk memiliki daerah otonom yang telah diperjuangkan selama ini.
Mengapa, karena masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pembentukan DOB yang prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan saat ini sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) DOB Kabupaten Bandar Negara melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Januari 2025 lalu.
Bukan itu saja, dukungan terhadap DOB kabupaten Bandar Negara juga pernah dilontarkan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Dalam kampanye Pilkada tahun 2024, pasangan Egi – Syaiful berjanji untuk mendukung proses pemekaran kabupaten Bandar Negara. Tentu janji Egi – Syaiful tersebut bukan sekedar strategi politik untuk menarik simpati calon pemilih guna meraih kemenangan, tapi tentu sudah melalui kajian dan perhitungan secara matang apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Dalam konteks ini, pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai pihak perlu cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas, termasuk janji politik Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar terhadap rakyatnya. Janji politik merupakan komitmen moral yang harus dipenuhi oleh setiap kepala daerah, karena sebagian besar masyarakat memilih berdasarkan janji-janji.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara spesifik menyebutkan bahwa lokasi baru pusat pemerintahan provinsi harus berada di wilayah kota. UU tersebut lebih menekankan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti kemampuan ekonomi yang memadai, potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta aspek sosial politik dan sosial budaya yang memadai.
Pemenuhan faktor-faktor ini untuk memastikan bahwa lokasi tersebut dapat mendukung fungsi pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya, lokasi ibukota provinsi yang baru tidak harus berada dalam wilayah administrasi kota, atau menjadikan kota terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai ibukota provinsi. Yang penting, harus memiliki infrastruktur yang memadai dan kemampuan untuk mendukung fungsi pemerintahan provinsi, memiliki potensi dan kemampuan untuk berkembang menjadi pusat pemerintahan yang efektif.
Proses perubahan batas wilayah administrasi dan revisi peta wilayah pemerintahan harus dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan aspirasi masyarakat. DPRD kabupaten dan DPRD kota memiliki peran sangat penting dalam proses perubahan batas wilayah administrasi, termasuk pemindahan desa dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
DPRD kabupaten Lampung Selatan dapat menggali aspirasi masyarakat desa yang akan dipindahkan, untuk memahami kebutuhan dan keinginan mereka. Selanjutnya, melakukan kajian dan analisis tentang dampak perpindahan desa terhadap pemerintahan kabupaten dan masyarakat itu sendiri.
Dari hasil kajian tersebut, DPRD kabupaten Lampung Selatan dapat mengajukan keberatan atau saran kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi apabila rencana perpindahan desa dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Demikian halnya dengan DPRD Kota Bandar Lampung, perlu mengkaji kemampuan pemerintah kota dalam menerima desa-desa baru dan memastikan bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat. Apakah Pemerintah Kota Bandar Lampung diyakini memiliki kemampuan untuk memberikan pemerataan pembangunan dan perubahan perekonomian masyarakat. Yang dikhawatirkan justru sebaliknya, mengingat beban Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini sangat berat akibat laju pertambahan penduduk yang sangat pesat. Kepadatan jumlah penduduk ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah kota untuk menyediakan fasilitas permukiman yang memadai.
Jujur harus diakui bahwa pemindahan sebagian wilayah desa ke dalam wilayah pemerintahan kota Bandar Lampung dapat menambah beban dalam beberapa aspek, seperti infrastruktur, pelayanan publik, anggaran dan sumber daya manusia.
Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu membangun atau meningkatkan infrastruktur di wilayah yang baru, termasuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang baru bergabung. Maka rencana pemindahan sebagian wilayah desa ke dalam wilayah pemerintahan kota perlu dipertimbangkan dengan matang dan direncanakan dengan baik untuk menghindari dampak negatif dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Maka menjadi penting bagi DPRD Kota untuk menggali aspirasi masyarakat kota tentang rencana perpindahan desa, untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat kota terwakili dan di dengar. Selanjutnya DPRD Kota dapat mengajukan saran dan rekomendasi kepada pemerintah kota dan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat tentang rencana perpindahan desa tersebut. Dengan demikian, DPRD kabupaten dan DPRD kota dapat memastikan bahwa kepentingan masyarakat diwakili dan dipertimbangkan dalam proses perpindahan desa.
Fungsi pengawasan DPRD harus lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis admnistrasi, sehingga DPRD dapat menjalankan kontrol politik untuk menciptakan check and balances dalam proses pengambilan keputusan terkait perpindahan wilayah tersebut. Bahkan, DPRD kabupaten dapat mengajukan pertanyaan dan interpelasi kepada pemerintah kabupaten Lampung Selatan terkait rencana perpindahan desa, untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Bukan itu saja, DPRD kabupaten juga dapat melakukan penyelidikan terkait rencana perpindahan desa untuk memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat. Jika DPRD kabupaten maupun DPRD kota menilai bahwa rencana perpindahan desa tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat atau tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, maka lembaga wakil rakyat ini dapat menolak rencana tersebut. Sebenarnya keresahan masyarakat tidak perlu terjadi apabila semua pihak memahami prosedur yang berlaku.
Perpindahan desa dari satu kabupaten ke kabupaten/kota lainnya harus melibatkan pemerintahan desa, karena pemerintahan desa memiliki peran penting dan penentu dalam proses perpindahan desa. Pemerintahan desa adalah wakil dari masyarakat desa yang akan merasakan dampak langsung dari perpindahan wilayah tersebut. Artinya, pemerintahan desa memiliki tanggungjawab untuk mewakili kepentingan masyarakat desa dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dalam proses perpindahan. Maka jelas bahwa perpindahan desa dari satu kabupaten ke kabupaten/kota lainnya harus melibatkan beberapa pihak dan tahapan yang harus dilakukan.
Andai pun Pemerintah desa sudah mengajukan usulan perpindahan, tidak serta merta dapat dikabulkan atau ditolak. Masih ada tahapan proses yang harus dilakukan, seperti melakukan studi kelayakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti faktor biaya, infrastruktur, sumber daya manusia dan dampak sosial yang mungkin timbul. Maka tidak perlu bingung dan resah, karena semua sudah ada aturannya. <=>
*) Pengamat politik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, warga Kota Bandar Lampung

