Praktisi Hukum Tanggapi Perbedaan Nama Dalam Vonis Hakim Kasus Ijazah Palsu Anggota Fraksi PDIP DPRD Lamsel

0

nataragung.id – Kalianda – Adanya perbedaan nama terkait vonis hakim dalam kasus kepemilikan ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari fraksi PDIP tak urung mendapat perhatian dari para praktisi hukum.

Sebelumnya, dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Kalianda – Lampung Selatan yang dibacakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025, tertulis nama Supriyati Binti M. Sa’i, sementara dalam vonis hakim Mahkamah Agung dengan nomor perkara 11597 K/Pid. Sus/2025, yang diputuskan pada hari Rabu 3 Desember 2025, tertulis nama Supriyanti binti M. Sa’i.

Terkait perbedaan nama itu, praktisi hukum sekaligus pendiri LBH Masa Perubahan Lampung, Ali Sopian, S.H, M.H, C.PM., menyatakan bahwa sebaiknya semua pihak fokus saja pada satu nama yaitu Supriyati binti M. Sa’i, bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi, soal nama lain ; bisa saja Supriyati tidak sendiri, ada temannya sesuai nama tapi tidak terpilih seperti beliau sehingga tidak seheboh Supriyati. Atau bisa saja kesalahan ketik. Meski demikian Ali Sopian mengatakan bahwa masih ada peluang upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan. “Supriyati binti Sa’i masih ada kesempatan untuk peninjauan kembali,” ucap Ali Sopian kemarin.

Hal berbeda disampai oleh praktisi hukum lainnya yaitu Sopadli SY, S.E., S. H., M. E. Sy., M.H., menurutnya kalau hakim salah menulis nama dalam putusan, itu bisa menjadi masalah, tapi ada beberapa cara memperbaikinya.

Biasanya pihak terkait harus mengajukan permohonan perbaikan (rektifikatie) ke pengadilan yang mengeluarkan putusan tersebut.

Mereka harus bisa membuktikan bahwa kesalahan penulisan nama itu bukan merupakan kesalahan kecil, tapi akan berdampak pada substansi putusan.

“Kalau kesalahan itu terbukti, pengadilan bisa mengeluarkan keputusan perbaikan atau bahkan membatalkan putusan tersebut. Itu semua tergantung pada kebijakan hakim dan hukum yang berlaku,” ucap Sopadli.

Sebagaimana diketahui, vonis hakim dijatuhkan kepada Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang yang diadakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025. Amar vonis hakim berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Baca Juga :  BPK RI Perwakilan Lampung Entry Meeting di Kabupaten Lampung Selatan

Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021.

Dimusnahkan; 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA IPS Tahun Pelajaran 2022/2023 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 344, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3741784750 yang dikeluarkan oleh PKBM ANGGREK di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2023;
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Hasil Belajar Paket C setara SMA Ips warga belajar SUPRIYATI Nomor Induk 344.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPRIYATI Binti M.SAI

1 (satu) bundel Rapor Paket C setara SMA PKBM BUGENVIL dengan nama peserta didik SUPRIYATI NIS/NISN 0097 / 2873236035;
1 (satu) rangkap Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominal Tetap (DNT) peserta didik program Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021 di PKBM BUGENVIL;
1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 disita dari SUPRIYATI.
2 (dua) lembar data peserta didik yang tertera pada Verpal Pd NISN 2873236035 nama SUKRIYADI, jenis kelamin laki – laki, tempat lahir Sidoharjo, tanggal lahir 28 April 1987, ibu kandung TUMI, dengan rekam didik pada Tahun 2019 kelas 11 dan pada Tahun 2020 berada di kelas 12 yang tertera PKBM BUGENVIL dengan NPSN P2966454 disita dari IRFAN WAHYUDDIN A.Md.
1 (satu) rangkap dokumen persyaratan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 Partai PDIP atas nama SUPRIYATI;
1 (satu) rangkap hasil verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD dari KPU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Surat Pernyataan yang dibuat oleh SUKRIYADI di Sidoharjo pada tanggal 02 Agustus 2024;
1 (satu) Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024;
1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran nomor 04/reglp/pl/kab.08.04/11/2024 tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Nomor 73/pm.00.02/kla-02/04/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 157/pp.00.02/kla.02/4/2024 kepada WAHYUDI S.E. tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Mulai Berlaku 27 November 2025, Publik Mulai Bersorak Kritis

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah

Sedangkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat

PETIKAN PUTUSAN
Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama : SUPRIYANTI binti M. SA’I;

Tempat Lahir : Sidomukti;

Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/18 September 1974;

Jenis Kelamin : Perempuan;

Kewarganegaraan : Indonesia;

Tempat Tinggal : Dusun I, Desa Sidomukti, RT 001, RW 001,
Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan;

Agama : Islam;

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga/Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029;

Terdakwa tersebut berada dalam tahanan kota sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan sekarang;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca
Putusan
Pengadilan Negeri
Kalianda
Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 6 Agustus 2025;

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 3 September 2025;

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor 302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Baca Juga :  Dukung Program Kerja FKUB, Bupati Egi Minta Kerukunan Umat Beragama Terus Ditingkatkan

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 9 September 2025;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 11 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 10 September 2025 dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2025 sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 10 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 16 September 2025 dari Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 18 September 2025;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I:
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUPRIYANTI binti M. SA’I tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN tersebut;
− Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., Hakim Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketu Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Andhika Perdana, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.

Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini