Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap DPO Pencurian Mobil Lintas Kabupaten

0

nataragung.id – Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil.

Dari pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh petugas tekab 308 Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TM (34), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa TM merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat, bahkan terindikasi masuk dalam jaringan lintas kabupaten.

Baca Juga :  Dari Anak Transmigran Bali hingga Plt Bupati Lampung Tengah, Perjalanan Panjang I Komang Koheri

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian satu unit mobil pick-up dengan nilai kerugian mencapai Rp65 juta,” ujar AKP Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/26).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2025, dalam wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar. Korban berinisial RR (37), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.

Korban RR awalnya curiga saat mendengar alarm mobil Fortuner miliknya berbunyi dari arah garasi rumah. Saat dilakukan pengecekan, korban RR mendapati mobil pick-up box miliknya bernomor polisi BE 9841 W yang terparkir bersebelahan dengan mobil Fortuner telah raib.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Gelar Tes Wawasan Kebangsaan Calon Paskibraka 2026

“Modus operandi pelaku yakni terlebih dahulu memantau situasi sekitar rumah korban, kemudian membobol kunci kontak kendaraan, diduga menggunakan kunci leter T,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp65 juta.

AKP Yakub menambahkan, setelah pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (12/1/26), di tempat persembunyian nya setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TM mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berasal dari Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia Lampung Sukses Gelar Pelantikan Pengurus dan Dzikir Akbar

Selain itu, pelaku juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah wilayah lain di Provinsi Lampung.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP terbaru 2026 tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal selama 9 tahun penjara,” tandasnya. (Bustami/ Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini