nataragung.id – Surabaya – Dana setoran haji yang dikelola mencapai angka 180 triliun dari 5,5 juta calon jemaah haji. Pelaksanaannya menggunakan prinsip syariah, transparan, dan profesional. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ahmad Zaky di sela acara Media Gathering BPKH 2026 di Kunokini Cafe and Resto Surabaya, Jum’at (13/2/2026).
Lebih lanjut, Zaky mengatakan masyarakat perlu mengetahui pengelolaan dana itu sangat akuntabel, dan keamanan dananya mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Tidak perlu khawatir, aman,” katanya.
Dalam mengelola dana itu, BPKH menempatkan dananya melalui berbagai instrumen sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tentu saja berisiko rendah. Misalnya sukuk, surat berharga jangka panjang yang menggunakan prinsip syariah, tidak menggunakan sistem bunga (riba), tetapi sistem bagi hasil.
Zaky menegaskan BPKH menempatkan dananya aman, tidak bermain pada instrumen berisiko tinggi sehingga aman. “Ini dana milik umat, harus menjaga keamanannya,” ujarnya.
Dalam pengelolaan dana haji ini, BPKH berhasil mendapatkan nilai manfaat sampai 12 triliun setiap tahunnya. Jemaah haji menerima manfaat dari pengelolaan dananya dengan mendapatkan Nilai Manfaat (NM) BPKH Rp 33.215.559 setara dengan 38% untuk mengurangi beban Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp 87.409.366,-
“Jemaah haji cukup membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji {BIPIH) sebesar Rp 54.193.807,- dari keseluruhan BPIH,” ungkapnya.
Zaky menjelaskan calon jemaah haji bisa mengikuti perkembangan dana haji melalui BPKH Apps yang bisa berjalan di sistem Android dan Ios. “Masukkan nomor porsi, dan lihat nilai manfaatnya,” katanya. <••>
Editor : Mukhotib MD
**) Keterangan Foto : Ahmad Zaky (kiri) didampingi Kepala Divisi Komunikasi Strategis, Demmy R. Budiawan menyampaikan keterangan pers di sela-sela acara Media Gathering BPKH 2026 di Surabaya, Jumat (13/02/2026).

