Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Juang Jaya Abadi Mencuat, LSM PRO RAKYAT Ingatkan Jangan Timbul Perseteruan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar

0

nataragung.id – Lampung Selatan – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan penggemukan sapi PT. Juang Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memantik kegelisahan warga. Aroma tidak sedap, air sungai yang berubah, hingga keluhan mulai disuarakan masyarakat sekitar.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan kepada awak media Minggu (22/2/2026) terkait permasalahan dan solusi bagi kedua belah pihak.

Menurut Aqrobin AM, setiap perusahaan peternakan, khususnya usaha penggemukan sapi skala besar, wajib menjaga kebersihan lingkungan, terutama memastikan kolam limbah berfungsi sesuai standar teknis.

Aqrobin menekankan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 20–22 menyatakan kewajiban pengelolaan limbah sesuai baku mutu. Selanjutnya pasal 67 berbunyi: Setiap orang dan/atau usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran. Pada Pasal 69 huruf e dengan tegas disebutkan: Larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan. Pasal 98–99 ancaman pidana bagi perusahaan yang lalai terhadap lingkungan yaitu: Ancaman pidana dan denda apabila pencemaran lingkungan menyebabkan kerusakan dan/atau kerugian masyarakat.

Baca Juga :  Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 6. Oleh : H. SyahidanMh *)

“Jika memang terjadi akibat kebocoran kolam limbah atau pengelolaan yang tidak standar, itu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk pembiaran oleh perusahaan mengakibatkan pencemaran lingkungan, yang pasti memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari dampak pencemaran, juga memastikan apa penyebab timbulnya dugaan pencemaran, “tegas Aqrobin.

Pada kesempatan yang sama Johan Alamsyah, S.E, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus cepat turun kelapangan untuk segera melakukan investigasi, bukan menunggu situasi memanas dahulu hingga terjadi adu mulut antara warga dan perusahaan.

“Jangan menunggu terjadi keributan dahulu baru pemerintah sibuk turun tangan untuk menengahi. Seharusnya, ketika ada keluhan masyarakat, segera pemerintah daerah wajib bergerak cepat. Ini soal dugaan pencemaran, yang dirasakan oleh masyarakat, ini menyangkut air sungai, kualitas hidup, dan kesehatan masyarakat, kita harus peduli,” ujar Johan.

Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat adalah bentuk kepedulian sosial yang harus dihargai, bukan diabaikan.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pendidikan Sepanjang Hayat, 60 Lansia Diwisuda di Sekolah Lansia Salimah

Pencemaran air sungai diduga akibat aktivitas limbah peternakan penggemukan sapi merupakan masalah serius. Air sungai berdampak kepada masyarakat dan lingkungan. Bila tercemar, dampaknya langsung dirasakan.

LSM PRO RAKYAT meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ataupun Pemerintah Provinsi Lampung harus memastikan kepada perusahaan penggemukan sapi PT. Juang Jaya Abadi : Apakah kolam limbah PT. Juang Jaya Abadi mengalami kerusakan, atau memang pembuangan limbah langsung ke sungai?

Selanjutnya apakah ada pelanggaran baku mutu limbah Apakah perusahaan telah secara benar melakukan pengolahan limbah sesuai AMDAL dan SOP?

LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa jika memang adanya unsur kelalaian terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, sebagaimana diatur dalam : Pasal 76–80 UU 32/2009: Sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin). Pasal 98–103: Sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Meski bersikap kritis, pada kesempatan tersebut LSM PRO RAKYAT juga menekankan pentingnya harmoni sosial.

“ Perusahaan dan masyarakat sekitar harus bergandengan tangan. Win-win solution itu perlu. Kegiatan perusahaan harus tetap berjalan, tetapi masyarakat harus merasa aman dan tidak boleh dirugikan. Itu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan dan kepedulian bersama, harus saling menjaga, investasi terjaga masyarakat sejahtera,“ tutur Johan Alamsyah.

Baca Juga :  Dikritik Soal Jalan Rusak, Bupati Egi Apresiasi Kritik Kreatif Warga

LSM PRO RAKYAT juga mendorong pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog dan transparansi pengelolaan limbah kepada masyarakat sekitar.

LSM PRO RAKYAT di akhir pernyataannya, menutup dengan permintaan tegas agar pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT. Juang Jaya Abadi.

“Penegakan hukum harus dilakukan, berdasarkan data lapangan. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan uji kualitas air, pemeriksaan kolam limbah, dan audit AMDAL. Jika ada temuan pelanggaran, penerapan sanksi harus tegas. Lingkungan hidup adalah hak rakyat, hak kita semua,” tegasnya.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kepastian penanganan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Daerah Provinsi Lampung guna penegakan hukum. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini