Miris Ternyata Anggaran MBG Diambil dari Dana Pendidikan, Bukan dari Efisiensi Anggaran

0

nataragung.id – Lampung Selatan – Penggiat Pemantau dan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (P3LS) Menyoroti dan mengkritik terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan yang di gunakan untuk program MBG (Makan Gizi Gratis). Menurut Kordinator P3LS Daeng Agus kepada nataragung.id pada Kamis (26/02/2026), mengatakan dirinya merasa miris ternyata anggaran MBG diambil dari anggaran pendidikan dan hal ini sudah banyak menjadi pertanyaan yang diajukan berbagai kalangan bahkan di medsospun persoalan MBG sudah ramai diperbincangkan.

Menurut Daeng anggaran MBG semuanya tertera di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. “Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Publik harus tahu dan pihak-pihak yang berwenang perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” kata Daeng.

“Jelas anggaran MBG diambil dari dana pendidikan, bukan dari efisiensi anggaran yang selama menjadi perhatian publik,” tambahnya seraya menegaskan dan meminta kejelasan mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah beredarnya berbagai informasi yang dinilai simpang siur.

Baca Juga :  1 Tahun Kepemimpinan Egi-syaiful, LSM PRO RAKYAT, Momentum Evaluasi dan Bangkitkan Kembali Kejayaan Kota Kalianda

Menanggapi pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang menyebut anggaran MBG berasal dari hasil efisiensi belanja negara dan bukan dari sektor pendidikan, Daeng Agus menyatakan memiliki dasar kuat yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang APBN.

Dirinya mewanti-wanti agar pihak terkait yaitu Badan Gizi Nasional (BGN) perlu memperjelas persoalan ini agar publik tahu, karna ini sangat penting disampaikan karena muncul banyak pertanyaan dari publik hingga masyarakat umum.

Menurut Daeng, kebingungan terjadi akibat beragam narasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan sejumlah pejabat yang dinilai belum memberikan penjelasan utuh mengenai asal-usul pendanaan program tersebut.

Baca Juga :  Calon Lokasi dan Pusat Perkantoran DOB Bandar Negara

“Perlu publik memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” tegasnya.

Dirinya memaparkan berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN.

Pernyataan yang diungkapkan itu sekaligus menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga.

“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” ujarnya.

Daeng Agus juga merinci, pada penjelasan pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Baca Juga :  Hindari Politisasi di Setiap Ajang Pilkada, Nanang Harus Rekomendasikan Pemekaran Natar Agung

Lebih lanjut, regulasi itu dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.

Daeng menekankan, bahwa langkah yang diambilnya untuk membuka data ke publik bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi, serta tata kelola negara yang transparan.

“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” pungkas Daeng. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini