nataragung.id – Jakarta – Penghentian sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II merupakan tindak lanjut evaluasi pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana. Hal itu disampaikan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, di Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menurut Dony, penghentian SPPG menjadi bagian upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujarnya.
SPPG yang dihentikan di Wilayah II mencakup DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat (Jabar) 350 unit, Jawa Tengah (Jateng) 54 unit, Jawa Timur (Jatim) 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Penghentian sementara karena SPPG itu belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional, misalnya belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
“Tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat, dan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar,” ungkap Dony.
Selain, ada temuan 175 SPPG belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di unit layanan. Rincian temuan ini ada di Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jateng 10, dan Jatim 19.
Menurut Dony, BGN juga akan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” katanya. (MMD).
Keterangan Foto: Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

