Gekrafs Lampung Dukung Keadilan untuk Ekraf

0

 

BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Lampung, melalui Ketuanya, Dr. Handrie Kurniawan, MIP, menyatakan sikap tegas mendukung penuh perjuangan Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, dalam membela martabat pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Indonesia pada Senin, 30 Maret 2026

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus yang menimpa seorang videografer, Amsal, yang dijadikan terdakwa dalam proyek pembuatan video. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Ketua Umum Gekrafs menyoroti adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Inspektorat yang memberikan penilaian bahwa elemen kreatif seperti ide, proses cutting, dan dabbing dianggap bernilai “nol”.

Baca Juga :  Lebih dari 10.000 Orang Aksi Bela Palestina di Tugu Adipura Bandar Lampung, Donasi Terkumpul Lebih dari 100 Juta

Menanggapi hal tersebut, Handrie menyampaikan sikapnya secara lugas dan berintegritas: “Kami di Gekrafs Lampung merasa sangat prihatin atas narasi yang dibangun oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Menyatakan bahwa ide, proses cutting, dan dabbing tidak memiliki nilai adalah bentuk ketidakpahaman terhadap industri kreatif. Ini mencederai penghargaan terhadap profesi jutaan pelaku ekraf di Indonesia.”

Lebih lanjut, Handrie menekankan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu pilar penting dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat melalui pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif serta dukungan pendanaan berbasis Intellectual Property (IP) sebesar Rp10 triliun.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus Organisasi purna jambore nasional 1991 (pjn91) Propinsi Lampung Periode 2025 – 2028

“Saat pemerintah tengah mendorong industri kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang bertransformasi dari ekonomi ekstraktif, maka penting bagi seluruh pihak untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan. Kasus yang menimpa Saudara Amsal menjadi perhatian serius agar tidak terjadi preseden yang merugikan pelaku ekraf,” tegasnya.

Gekrafs Lampung menyampaikan tiga poin sikap utama:

1. Keadilan Substantif: Mendorong penegakan hukum yang adil dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme industri kreatif dalam penilaian kerugian negara.

2. Pembebasan Saudara Amsal: Mendukung penuh langkah DPP Gekrafs agar Saudara Amsal memperoleh keadilan dan dibebaskan dari dakwaan yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Lantik 266 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Edukasi Aparat: Mendesak peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU Ekonomi Kreatif guna mencegah terulangnya kesalahpahaman terhadap nilai profesi kreatif.

Menutup pernyataannya, Handrie menegaskan semangat solidaritas Gekrafs: “Gekrafs adalah satu kesatuan. Ketika satu pelaku ekraf menghadapi ketidakadilan, maka seluruh ekosistem turut merasakannya. Kami di Lampung akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini