nataragung.id – Jakarta – Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja (Satker) dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. Pimpinan Satker wajib memastikan layanan esensial, seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, dan layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan hal itu berkaitan dengan kebijakan setiap Jumat Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah, Kamis (02/04/2026).
Seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag), kata Nasaruddin memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meski diterapkan skema work from home (WFH) dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
Instruksi berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag di pusat dan daerah, dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kemenag melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan publik sehingga menjadi solusi dalam menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan.
Ia mengatakan setiap satuan kerja perlu memastikan informasi layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Layanan daring dan luring harus memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan.
“Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” ujarnya.
Pimpinan Satker harus memastikan layanan publik tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Berkaitan dengan hemat energi, Nasaruddin mengatakan penting membangun budaya kerja yang adaptif, dan mendukung praktik hemat energi di lingkungan Kementerian Agama. Misalnya, melakukan pengaturan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, dan mendorong ASN memprioritaskan penggunaan transportasi umum.
Perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri hendaknya diarahkan secara lebih bijak. Termasuk pelaksanaan rapat dan koordinasi secara daring terus dioptimalkan guna mengurangi mobilitas, dan lebih ramah energi.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi,” katanya.
Penggunaan listrik juga harus secara bijak, di lingkungan kantor dan di rumah, sebagai bagian pembiasaan budaya hemat energi. “Ini upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya. (MMD)
Keterangan : Menteri Agama Nasaruddin Umar/Foto: Kemenag RI.

