nataragung.id – Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan masyarakat pengrajin genteng serta batu bata guna mencari solusi atas persoalan perizinan pengambilan bahan baku tanah liat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si, didampingi Sekretaris Komisi IV Muhammad Ghofur, S.Si. Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, yakni H. Yusnadi, ST, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., M.H., Sahdana, S.Pd., Ni Ketut Dewi Nadi, ST, Tondi MG Nasution, ST, Elsan Tomi Sagita, S.AP., Najiullah Syarif, S.T., M.T., Budi Hadi Yunanto, M.Pd., dan H. Amaluddin, S.H.

Agenda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya para pengrajin dari Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu.
Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.
Selain itu, sejumlah perwakilan pengrajin juga hadir menyampaikan aspirasi dan kendala yang mereka alami secara langsung.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat pengrajin, terutama terkait penyesuaian regulasi antara aktivitas pengambilan tanah liat yang telah berlangsung selama ini dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini.
Kondisi tersebut berdampak pada proses perizinan serta keberlangsungan aktivitas usaha masyarakat.
Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah agar segera menghadirkan langkah strategis melalui kebijakan yang lebih sederhana, efektif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil. Salah satu solusi yang dibahas yakni mengaitkan pengambilan tanah liat dengan program penataan lahan produktif maupun cetak sawah, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera dilaksanakan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa keberadaan pengrajin genteng dan batu bata merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan. Oleh sebab itu, DPRD meminta agar persoalan perizinan dapat diselesaikan tanpa menghambat keberlangsungan usaha masyarakat.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyatakan kesiapan mendukung percepatan proses perizinan melalui optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses verifikasi lingkungan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari kerja.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut dalam menghadirkan solusi konkret dan berkeadilan bagi para pengrajin genteng dan batu bata di Provinsi Lampung. (*/SMh)

