Kecam Unggahan di Akun Facebook Yang Dianggap Lecehkan Adat Pepadun. Paksi Lima dan Penyimbang Adat Pubian Marga BukkukJadi Keluarkan Pernyataan Sikap

0

nataragung.id – Tegineneng – Jagad maya dalam beberapa hari ini heboh oleh unggahan sebuah akun Facebook yang diduga milik orang yang bernama Mu’alim Taher.

Dalam unggahan yang banyak beredar di platform berita online tersebut, tampak foto seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempergunakan pakaian adat pepadun sedang duduk, kemudian diatas foto kedua orang itu ditambah dengan tulisan yang berbunyi : SUNTAN DIJUNJUNG SPAM.

Kontan unggahan tersebut memantik kemarahan tokoh-tokoh adat Pepadun dari Marga Way Semah yang langsung melaporkan akun Facebook diduga milik seseorang bernama Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran pada Senin (20/4/2026). Laporan tersebut dilakukan langsung oleh tokoh adat Pepadun Samsudin Gelar Paksi Sumbahan.

Langkah yang dilakukan oleh tokoh-tokoh adat tersebut di dukung penuh oleh Lima Paksi dan Penyimbang adat Pubian Marga BukkukJadi yang merupakan Tiyuh Marga pada 14 Tiyuh (Desa) baik di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran maupun di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Menurut Sekretaris Ikatan Masyarakat Adat Lampung Marga Pubian BukkukJadi (IMAL PMB), Sapta Gumanti gelar Ratu Tihang, melalui sebuah musyawarah para Lid (Perwatin) ; Lima Paksi dan Penyimbang Adat Pubian Marga BukkukJadi, yang dilaksanakan pada hari Kamis (23/4/2026), di Tiyuh Kejadian Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, sepakat membuat pernyataan sikap yang berisi lima (5) point.

Lima Paksi yang hadir dalam musyawarah itu adalah : Paksi Tiyuh Gedung Gumanti, Paksi Rulung Helok, Paksi Bumi Agung, Paksi Merak Batin dan Paksi Pemanggilan. Kelima Paksi sepakat membuat surat pernyataan mendukung langkah para tokoh adat Marga Way Semah, Gedung Tataan yang melapokan akun Facebook ke Polres Pesawaran. “Kelima Paksi sudah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan pernyataan sikap, dan surat itu akan segera saya antarkan ke Kesugihan (Marga Way Semah),” ucap Sapta Gumanti usai musyawarah para Lid berlangsung.

Baca Juga :  BPS Pesawaran Gelar Kunjungan Koordinasi Dengan Kominfotiksan Dalam Rangka Penilaian EPSS

“Selain Paksi Lima, pernyataan sikap itu juga ditanda-tangani oleh 41 Penyimbang Adat dari 14 Tiyuh Pubian Marga BukkukJadi.

“Jujur kami akui, bahwa Pubian Marga BukkukJadi juga tidak terima, adat Pepadun di lecehkan seperti itu, karena kami (Paksi Gedung Gumanti) pernah memberikan gelar atau adok kepada orang yang dilecehkan itu,” lanjut Sapta Gumanti yang terlihat tidak mampu menahan rasa geramnya ketika membaca unggahan tersebut di akun Facebook.

Berikut pernyataan lengkap surat tersebut :

PERNYATAAN SIKAP PAKSI LIMA DAN PENYIMBANG ADAT PUBIAN MARGA BUKKUKJADI

Sehubungan banyaknya pemberitaan di media online yang memberitakan adanya laporan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran atas dugaan pelecehan gelar Adat (adok) yang dilakukan oleh akun Facebook An. Mu’alim Taher.

Sehubungan dengan hal tersebut, Maka dengan ini Kami PAKSI LIMA dan Penyimbang Adat Pubian Marga BukkukJadi dari 14 Desa baik di Tegineneng maupun di Kecamatan Natar dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama (1). Mendukung langkah yang dilakukan oleh Punyimbang Tiyuh (Desa) Kesugihan Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran yang melaporkan akun Facebook An Mu’alim Taher ke pihak kepolisian (Polres Pesawaran)

Kedua (2). Tindakan yang dilakukan oleh akun Facebook An Mu’alim Taher, sangat melukai hati Paksi Lima dan Penyimbang Adat Pubian Marga BukkukJadi, karena tindakan tersebut telah melecehkan simbol-simbol adat pepadun (Adok dan pakaian Adat).

Baca Juga :  Bupati Nanda Indira Dilantik Sebagai Ketua YJI Cabang Pesawaran Periode 2025–2030

Ketiga (3). Mendesak pihak Polres Pesawaran untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pemilik akun Facebook An. Mu’alim Taher dan memprosesnya secara hukum untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat lainnya, agar berhati-hati dalam mempergunakan sosial media.

Ke-empat (4). Menyerukan kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Pesawaran, untuk menghindari perbuatan melecehkan dan menghina simbol-simbol Adat, agar tidak timbul keresahan pada warga masyarakat adat.

Kelima (5). Menyerukan kepada warga masyarakat adat Khususnya Adat Pepadun, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap tindakan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memecah-belah soliditas masyarakat adat Khususnya di Kabupaten Pesawaran.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami tanda tangani secara bersama-sama.

Sebelumnya sebagai mana dilansir dari HELOINDONESIA.COM, dianggap melecehkan gelar adat (Adok) Lampung Pepadun, Punyimbang adat Tiyuh (Desa) Kesugihan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran melaporkan akun Facebook Mu’allim Taher ke Polres setempat.

Laporan tersebut penting dilakukan, karena unggahan akun tersebut dinilai bakal memicu kegaduhan dan dianggap menghina masyarakat adat Lampung Pepadun, karena mengganti gelar adat yang telah disahkan oleh punyimbang Bubidang Suku Pepadun Marga Way Semah dari Suntan Bandar Marga menjadi “Suntan Dijunjung SPAM,”

Tokoh adat Lampung Pepadun, Samsudin Gelar Paksi Sumbahan, mengatakan, bahwa masyarakat merasa tersinggung atas unggahan tersebut.

“Akibat unggahan itu, masyarakat adat Pepadun merasa telah dihina dan dilecehkan,” kata Samsudin ditemui saat melapor di Polres Pesawaran, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Safari Ramadan Provinsi Lampung Di Pesawaran, Perkuat Sinergi Dan Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat

Ia berharap Polres Pesawaran segera menindaklanjuti laporan Punyimbat Adat Lampung Pepadun dengan memproses hukum pemilik akun Facebook Mu’allim Taher untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat adat Lampung Pepadun.

“Bukan berarti masyarakat adat tidak bisa bergerak sendiri untuk meluapkan kemarahan masyarakat adat. Namun, negara kita negara hukum, maka untuk meredam kemarahan masyarakat adat, dugaan penghinaan ini kami serahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum secepatnya, agar tidak terjadi konflik adat. Dan jika tidak cepat, dikhawatirkan masyarakat adat Lampung Pepadun bergerak sendiri,” tegasnya.

Sementara, Pemuka Adat Gedongtataan Mad Nur Gelar Paksi Ulangan mengatakan, bahwa pelaporan dilakukan sebagai langkah untuk meredam kemarahan masyarakat adat Lampung Pepadun.

“Jika tidak segera diambil tindakan, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, masyarakat sepakat untuk melaporkan kasus ini,” kata Mad Nur.

Mad Nur juga menghimbau kepada masyarakat adat Lampung Pepadun agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk memecah belah masyarakat adat di Kabupaten Pesawaran.

“Kita percayakan kepada Kepolisian untuk menindak pelaku. Kita yakin dan percaya Kepolisian pasti segera menanggapi laporan kita. Ayo kita tunggu perkembangan hasil laporan kita, dan saya harap kita masyarakat Lampung Pepadun untuk berpikir dewasa, dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dengan main hakim sendiri,” pungkasnya. (*/SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini