nataragung.id – JAKARTA, 29 April 2026 – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang kasus viral. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terancam sanksi berat hingga Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari kampus. Sanksi ini menyusul terbongkarnya skandal percakapan di grup chat yang berisi konten pelecehan seksual verbal dan objektifikasi terhadap perempuan, yang kini menjadi sorotan tajam publik di media sosial.
Kasus Skandal Grup Chat yang Mengguncang Kampus.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar (screenshot) percakapan antar mahasiswa menyebar luas di berbagai platform digital. Dalam percakapan tersebut, ditemukan penggunaan bahasa yang sangat kasar, merendahkan, dan mengandung unsur pornografi serta pelecehan seksual verbal yang ditujukan kepada pihak tertentu.
Menanggapi hal ini, pihak universitas bertindak tegas. Rektorat dan pimpinan fakultas memastikan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik dan peraturan akademik yang berlaku. “Universitas Indonesia memiliki standar moral dan etika yang sangat tinggi. Ucapan yang bersifat menghina, merendahkan, atau melecehkan, terutama yang bernuansa seksual, tidak akan ditoleransi. Sanksi akademik terberat, termasuk pemecatan (Drop Out), sedang diproses,” tegas sumber resmi dari pihak kampus.
Keadilan bagi Korban: Satgas PPKS Turun Tangan.
Isu ini tidak hanya soal bahasa yang buruk, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi dan martabat manusia. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI langsung mengambil langkah strategis untuk mengusut tuntas perkara ini.
Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk memastikan keadilan bagi korban yang menjadi objek pembicaraan tidak senonoh tersebut.
Verifikasi Bukti: Memastikan keaslian data dan identitas pelaku.
Pendampingan Korban: Memberikan perlindungan dan dukungan psikologis agar korban merasa aman dan berani bersuara.
Tindakan Hukum & Etik: Menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta peraturan internal universitas terkait kekerasan seksual dan objektifikasi perempuan.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai masalah sopan santun, tapi sebagai bentuk kekerasan verbal dan objektifikasi yang melanggar hak asasi.
Satgas PPKS memastikan tidak ada impunitas atau ketidakadilan bagi korban,” ujar perwakilan tim penanganan kasus.
Reaksi Publik dan Media Sosial.
Kasus ini langsung menjadi trending topic dan menuai kecaman luas dari warganet. Netizen menilai bahwa sebagai calon sarjana hukum, seharusnya mereka lebih paham akan pentingnya menghormati hak orang lain dan norma kesopanan. Banyak yang menuntut agar kasus ini dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa untuk lebih bijak bermedia sosial dan berperilaku. (*)

