Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Berkarya Dendi Albar Desak Pemkab Lamtim Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Daerah dan CSR

0

nataragung.id – Lampung Timur – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Berkarya, Dendi Albar, SH., mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera menindaklanjuti pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga terkait kasus korupsi di BPR Tripanca.

Dalam keterangannya, Dendi Albar, SH., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Amrullah menyatakan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap 17 instansi pemerintah, termasuk Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum lainnya, terkait penanganan dugaan korupsi dana CSR OJK/BI yang menyeret nama Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah.

Baca Juga :  Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat

Menurut Dendi, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas perkara yang sebelumnya sempat disinggung dalam rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami meminta adanya kejelasan hukum terkait dugaan korupsi dana CSR OJK/BI yang sempat disampaikan ke publik. Jangan sampai kasus ini menggantung tanpa kepastian,” ujar Dendi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ia juga menyoroti kondisi keuangan Kabupaten Lampung Timur yang disebut mengalami defisit anggaran hingga Rp106 miliar. Dan kerugian LPS sebesar Rp 390 milyar.

Baca Juga :  Sedih! Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi, Lalu Coba Bunuh Diri

Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak terhadap jalannya pembangunan daerah serta keterlambatan pembayaran hak aparatur desa.

Selain itu, Dendi menyinggung perkara perdata terkait dana milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang sebelumnya ditempatkan di BPR Tripanca. Dalam perkara tersebut, almarhum Satono disebut telah memenangkan gugatan terhadap Sugiarto Wiharjo dan berhasil melakukan sita eksekusi terhadap sekitar 100 aset dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, Dendi mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi aset tersebut pada masa pemerintahan berikutnya.

“Publik mempertanyakan mengapa aset yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan belum sepenuhnya dieksekusi untuk mengembalikan kerugian daerah,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Keamanan Lingkungan, Polres Lampung Timur Gelar Lomba Siskamling se-Kabupaten.

Dendi juga mengkritik sejumlah proyek pembangunan di Lampung Timur yang dinilai bermasalah, mulai dari infrastruktur hingga pengelolaan anggaran daerah. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk serius mengusut berbagai dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. (*/SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini