Darurat Senpi Rakitan, Bandar Lampung Butuh Perwali Rumah Kos. Oleh : Gunawan Handoko (Pemerhati kamtibmas, tinggal di Bandar Lampung)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – MENINGGALNYA Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena, anggota Polda Lampung pada 9 Mei 2026 lalu masih meninggalkan duka yang amat dalam, baik bagi keluarga, institusi Polri maupun masyarakat Lampung khususnya. Atas peristiwa ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf tidak bisa menyembunyikan kegeramannya dengan menegaskan pelaku akan ditindak tegas. Kapolda Lampung menilai, aksi pelaku sudah sangat meresahkan karena tidak segan-segan menggunakan senjata api saat berhadapan dengan petugas. Pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok kriminal lain dalam kasus tersebut. Dari maraknya kejadian curanmor di wilayah kota Bandar Lampung selama ini, kebanyakan para pelaku merupakan warga dari luar Bandar Lampung. Patut diduga – seperti yang terjadi di kota besar yang lain – pelaku merupakan komplotan yang terorganisir dan memiliki pos sebagai “bunker” berupa rumah kos atau rumah sewa di wilayah operasinya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku butuh 3 hal: motor, senjata api, dan tempat bersembunyi. Dua sudah didapat, yakni motor dan senpi. Tinggal cari tempat kos atau rumah sewa. Bisa harian, mingguan atau bulanan. Bandar Lampung sebagai kota besar hingga saat ini belum memiliki Peraturan Walikota yang mengatur rumah kos. Regulasi kita masih bolong. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, ada kewajiban lapor 1 x 24 jam, tapi pasal itu karet. Tidak menyebut kos secara spesifik, sehingga menyulitkan Polisi dalam melakukan tindakan. Jika Polisi mau menggeledah kos DPO, harus menunggu surat perintah dulu. Begitu pula RT, mau cek kamar kos takut dituntut “melanggar privasi”. Berbeda dengan Kota Bogor yang sejak 2018 memiliki Perwali No. 47/2018. Pemilik kos wajib catat identitas penyewa, lapor RT, pasang CCTV, pisah kos putra dan putri. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp.50 juta.

Baca Juga :  Iran Versus Israel dan Amerika. Oleh : M. Habib Purnomo *)

Kabupaten Sleman DIY memiliki Perbup No.37/2017 dengan memberlakukan “Sikosan” online. Data penyewa masuk aplikasi, langsung konek ke Polsek. Kota Makassar memiliki Perda No.2/2018, rumah kos harus berizin, ada jam malam, tamu yang menginap wajib lapor, dan Satpol PP bisa bertindak. Hasilnya, angka kriminal di kos turun, polisi mudah tracing kalau ada DPO. Maka sudah saatnya Pemkot Bandar Lampung menerbitkan Perwali Kos, sebagai bentuk dukungan konkrit kepada pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

Menciptakan kamtibmas bukan cuma urusan Tekab 308 yang tiap malam patroli, tapi perlu didukung regulasi. Tanpa Perwali, warga yang mau lapor justru takut dituduh “mengganggu privasi”. Polisi yang mau sidak pun terbentur KUHAP. Perwali Kos juga untuk melindungi penghuni kos dari stigma negatif. Selama ini anak kos yang bener justru sering ikut kena getah. Dicurigai warga setiap kali ada kendaraan bermotor yang hilang. Padahal mereka hanya mahasiswa atau karyawan shift malam. Para penghuni juga merasa tidak aman, karena kos bebas 24 jam, orang asing bisa keluar masuk. Justru motor milik anak kos sendiri sering menjadi target.

Kos-kosan di Bandar Lampung hari ini adalah “titik buta” kamtibmas. Pemilik kos banyak yang tidak mencatat KTP, tidak ada batas jam bertamu, tidak ada CCTV. Polisi tidak bisa sembarang geledah tanpa surat perintah. RT dan Linmas tidak punya payung hukum untuk memeriksa penghuni kos. Akibatnya, pelaku curanmor bersenpi bisa mendapatkan markas dengan mudah dan murah. Jika Perwali ada dan berlaku efektif, maka yang diuntungkan justru anak kos, karena identitasnya jelas sehingga tidak mudah difitnah sebagai DPO.

Dengan diberlakukannya jam tamu, orang tua dikampung pun lebih tenang karena anaknya tidak serumah dengan orang asing yang tidak jelas identitasnya. Dengan data identitas resmi, anak kos punya bukti bahwa dirinya bukan pelaku. Dengan adanya CCTV dan jam tamu, penjahat akan berpikir ulang untuk masuk kos. Pemilik kos juga bertanggungjawab apabila ada kejadian, tidak melempar masalah ke penghuni. Intinya, Perwali sebagai upaya menertibkan rumah kos, bukan mengusir anak kos. Justru sebaliknya, Perwali merupakan hadiah buat anak kos, bukan hukuman. Pemilik kos juga bertanggungjawab apabila ada kejadian.

Baca Juga :  Panen Hujan di Kota Bandar Lampung Oleh : Gunawan Handoko *)

Tanpa adanya Perwali, penghuni kos tidak punya kepastian hukum jika terjadi apa-apa. Pemilik kos lepas tangan, RT pun tidak bisa membantu karena tidak punya data. Perwali Kos memang bukan proyek mercusuar, melainkan oksigen untuk menciptakan kamtibmas. Ini bukan kriminalisasi anak kos. Ini untuk menutup “ruang aman” komplotan penjahat bersenpi rakitan yang tega menembak siapa saja, termasuk polisi. Karena itu, Pemkot Bandar Lampung harus segera menerbitkan Peraturan Walikota tentang pengelolaan Rumah Kos. Komisi I DPRD kota Bandar Lampung dapat mengambil inisiatif, berkoordinasi dengan Kesbangpol, Kabag Hukum dan instansi terkait yang lain termasuk Polresta Bandar Lampung, untuk merumuskan dan menyusun Perwali Kos tersebut. Isinya jangan normatif, harus tegas. Perwali paling tidak memuat pasal-pasal yang berdampak langsung ke kamtibmas. Pertama, wajib memiliki izin usaha kos. Tanpa izin dianggap ilegal dan menjadi tugas Satpol PP untuk menutupnya. Kedua, data digital penyewa by name by address, terintegrasi aplikasi dengan Babinkamtibmas dan ketua RT. Jika ada pelaku kabur, dalam tempo 1 jam sudah bisa diketahui keberadaannya. Ketiga, berlakukan jam bertamu maksimal pukul 22.00. Tujuannya untuk mempersempit gerak pelaku subuh. Keempat, pemilik kos wajib memasang CCTV di parkiran dan lorong. Tujuannya agar barang bukti rekam jejak bukan cuma kunci leter T. Kelima, rumah kos yang terpisah dari pemilik harus ada “induk semang” yang bertanggungjawab terhadap penghuni. Keenam, harus ada sanksi progresif berupa teguran, denda, cabut izin, hingga pidana ringan. Sekali lagi, ini bukan kriminalisasi anak kos. Ini untuk menutup “ruang aman” komplotan senpi rakitan yang tempo hari tega menembak kepala anggota Polisi.

Baca Juga :  Arab Saudi Diantara Konflik Iran Versus Amerika - Israel. Oleh : M. Habib Purnomo // Aktivis PWNU Lampung

Terkait maraknya senjata api rakitan, bukan berarti polisi tidak bertindak. Data Polda Lampung menyebut telah berhasil menyita 127 pucuk senpi pada periode Januari – April 2025. Sebanyak 98 orang tersangka curas bersenjata ditangkap, 70% diantaranya merupakan residivis. Mereka sudah pernah keluar masuk penjara sehingga memiliki jaringan. Slogan “tembak dulu, urusan belakangan” jadi norma di kelompok mereka. Polanya sama, tembak, rampas, kabur, dan bersembunyi. Pertanyaannya: sembunyi dimana? Jawabnya pahit, rumah kos. Sudah saatnya Bandar Lampung sebagai ibukota provinsi Lampung dan merupakan bagian dari gerbang Sumatera untuk bertindak. Jangan biarkan gerbang itu jebol karena kita abai mengatur kamar 3 x 4 meter bernama kos. Kalau kos-kosan tertib, pelaku curanmor Lampung akan kehilangan “bunker” tempat mereka bersembunyi. Sisanya biar menjadi tugas Tekab 308 yang terkenal tembak ditempat jika pelaku melawan. Walau kita semua tahu, tugas Tekab 308 ini laksana pisau bermata dua: efektif bikin jera, tapi juga rawan kritik HAM.
Kamtibmas tidak akan terwujud tanpa adanya kerjasama dan kolaborasi antara Polri dengan semua pihak. Maka Perwalikota Kos menjadi salah satu solusi, sebagai bukti hadirnya Pemkot Bandar Lampung lewat regulasi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini