nataragung.id – Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Bupati Muara Enim dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus berkembang. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap untuk mengatur atau menutupi temuan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
KPK RI telah mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan ASN BPK RI yang diduga terlibat dalam pengaturan temuan pemeriksaan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Kamis (11/6/2026) kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK RI, meminta KPK RI tidak berhenti pada penanganan kasus di Sumatera Selatan, tetapi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan praktik serupa yang berpotensi terjadi di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi langkah tegas KPK RI yang sudah berhasil membongkar dugaan praktik suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK RI di daerah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya permainan mafia audit yang selama ini bermain di daerah-daerah. Jangan sampai opini dan hasil pemeriksaan keuangan dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan dan memperkaya oknum BPK RI dan oknum pejabat daerah,” tegas Aqrobin AM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Aqrobin, apabila dugaan praktik suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan LHP BPK RI benar terjadi, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap negara khususnya sistem pengawasan keuangan negara.
“Jika auditor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan negara justru diduga ikut bermain, maka kerugian negara yang ditimbulkan bisa sangat besar. Kami meminta KPK RI segera mengembangkan penyidikan hingga ke aktor intelektual, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum pihak-pihak yang lebih tinggi dalam struktur pemeriksaan,” ujarnya.
Aqrobin juga menyoroti informasi yang berkembang terkait adanya tersangka yang menyebut keterlibatan pihak pimpinan dalam rantai pengambilan keputusan terkait dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktiannya kepada KPK.
Sementara Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., juga mendesak KPK RI untuk segera melakukan penelusuran terhadap pola pemeriksaan dan hasil audit LHP BPK RI di Provinsi Lampung yang perlu mendapat perhatian khusus.
“Kami meminta KPK RI segera melakukan pengembangan penyelidikan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Bukan berarti kami menuduh, tetapi pola kejahatan yang terungkap dalam OTT di Sumatera Selatan harus segera menjadi alarm bagi seluruh daerah. KPK RI perlu memastikan bahwa tidak ada praktik serupa yang terjadi di Lampung maupun provinsi lainnya di Indonesia,” kata Johan Alamsyah.
Menurut Johan, selama ini banyak proyek pemerintah di daerah yang menjadi sorotan masyarakat dan lembaga pengawas, kurang volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun dalam beberapa kasus justru tidak ada yang berujung pada temuan yang signifikan dalam pemeriksaan keuangan.
“Ketika muncul suatu fakta bahwa memang benar adanya dugaan suap untuk mengatur temuan pemeriksaan LHP BPK RI di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, maka publik tentunya bertanya-tanya apakah praktik serupa juga terjadi di daerah lain.
Karena itu, KPK RI harus berani melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum ASN BPK RI apakah ada pola hubungan antara penyelenggara negara, kontraktor, dan pihak auditor,” tegas Johan.
LSM Pro Rakyat menilai pengungkapan kasus di Kabupaten Muara Enim ini harus menjadi momentum reformasi total terhadap sistem pengawasan keuangan negara.
LSM Pro Rakyat meminta KPK RI, BPK RI, dan aparat penegak hukum kejaksaan untuk membersihkan institusi pengawasan keuangan negara dari oknum-oknum yang telah diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
“Kami mendukung penuh langkah KPK RI dan berharap kasus OTT ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat daerah, pihak swasta, auditor, maupun oknum pejabat yang lebih tinggi, harus diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran dan mafia audit,” tutup Aqrobin AM. (SMh)

