nataragung.id – Gedong Tataan – Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menetapkan Paket Strategis Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 98/1.07/HK/2026 yang ditandatangani pada 30 Januari 2026.
Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pedoman pelaporan capaian pencegahan korupsi pemerintah daerah serta untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa paket-paket strategis yang telah ditetapkan wajib dilakukan review oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2026.
Bupati Pesawaran, Nanda Indira B., menyampaikan bahwa penetapan paket strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan daerah sehingga program-program prioritas dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*/Diah)
Lampiran: Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 98/1.07/HK/2026 tentang Penetapan Paket Strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2026.





