Hadapi Penilaian Ombudsman 2026, Sekda Lampung Selatan Minta Perangkat Daerah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

0

nataragung.id – Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Mingguan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (6/7/2026).

Peningkatan kualitas pelayanan menjadi perhatian utama mengingat dalam waktu dekat Kabupaten Lampung Selatan akan menghadapi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Dalam arahannya, Supriyanto mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan pencapaian tahun sebelumnya sebagai motivasi untuk terus berbenah. Pada Penilaian Kepatuhan Tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih kategori hijau, yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.

Baca Juga :  42 Sapi Kurban untuk Rakyat, Bupati Egi Langsung Turun Bagikan ke Masyarakat

Namun demikian, menurutnya, pencapaian tersebut tidak dapat membuat seluruh perangkat daerah berpuas diri. Justru sebaliknya, setiap organisasi perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan agar nilai pemenuhannya semakin baik.

“Tahun lalu kita mendapat kategori hijau. Tahun ini tentu harus meningkat. Kategori hijau itu memiliki skor yang harus terus kita tingkatkan. Jangan sampai turun menjadi kuning, apalagi merah,” tegas Supriyanto.

Sekda juga meminta perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian agar benar-benar mempersiapkan seluruh indikator yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap aspek penilaian harus dilakukan secara maksimal sehingga hasil yang dicapai Kabupaten Lampung Selatan dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Inspeksi Fasilitas Publik, Sekda Supriyanto Tegaskan Desa HELAU sebagai Budaya Kebersihan Berkelanjutan

“Tolong perangkat daerah yang sudah diinformasikan untuk penilaian ini benar-benar diperhatikan dan diseriusi. Pastikan penilaiannya berjalan dengan baik sehingga hasil penilaian kita menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 meliputi Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta SD Negeri 1 Way Urang.

Selain membahas kesiapan menghadapi penilaian Ombudsman, Supriyanto juga menyoroti pelaksanaan penilaian Zona Integritas yang saat ini tengah berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Way Urang, dan Puskesmas Kalianda.

Baca Juga :  Tim Kemenko Polkam Telusuri Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku, Pemindahan Tinggal Menunggu Hasil Tes DNA

Untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal, Supriyanto meminta Inspektorat bersama Bagian Organisasi terus memberikan pendampingan kepada perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, baik dalam menyediakan administrasi maupun indikator penilaian.

“Saya minta Pak Inspektur bersama Bagian Organisasi membantu dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penilaian. Memastikan proses berjalan dengan baik sehingga diperoleh hasil yang maksimal,” kata Supriyanto. (mara-kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini