nataragung.id – Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya konten dan aktivitas yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di media sosial. Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang diterima melalui berbagai saluran.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, Lc., M.Ag., menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat, baik secara langsung, melalui pesan pribadi, maupun audiensi bersama tokoh masyarakat. Aspirasi tersebut pada umumnya mengungkapkan kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten yang memuat pengakuan orientasi seksual tertentu di media sosial serta potensi pengaruhnya terhadap generasi muda.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai aplikasi yang dinilai memudahkan pengguna untuk terhubung dengan individu lain yang memiliki orientasi seksual sesama jenis. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian bersama karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Dalam penyampaiannya, M. Syukron Muchtar juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari praktisi hukum mengenai meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual. Atas dasar berbagai aspirasi dan informasi tersebut, ia menilai diperlukan langkah-langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat.
Menurut M. Syukron Muchtar, berbagai aspirasi masyarakat tersebut perlu disikapi melalui langkah-langkah preventif dan pembahasan kebijakan yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan dampak yang semakin luas di tengah masyarakat. Kalau perlu, kita mengkaji pembentukan Peraturan Daerah mengenai larangan LGBT di Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat serta memperkuat nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Lampung,” ujar M. Syukron Muchtar, Lc., M.Ag., Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari masukan DPRD agar dapat dikaji lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/SMh)

