Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Hadiri Studium Generale Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di UBL

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., menghadiri kegiatan Studium Generale bertajuk “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya” yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis (16/7/2026), di UBL Mahligai Agung Convention Hall, Gedung Pascasarjana UBL.

Kegiatan tersebut menjadi forum akademik yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru beserta berbagai tantangan penerapannya. Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman di antara para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana secara efektif.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Lampung Dapil III (Pringsewu, Pesawaran, Metro) Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru memerlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif.

Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan perubahan ketentuan normatif, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia serta koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan Studium Generale sebagai forum akademik yang mempertemukan pemerintah, organisasi profesi, praktisi hukum, dan kalangan akademisi untuk menyamakan perspektif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga dapat meminimalkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.

Kegiatan ini dihadiri sivitas akademika Universitas Bandar Lampung, anggota PERADI, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, advokat, dosen, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.

Baca Juga :  Mengawali Tahun Baru 2026, Gubernur Mirza Sidak RSUD Abdoel Moeloek, Pastikan Disiplin Pegawai Untuk Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

Kehadiran DPRD Provinsi Lampung pada kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengawal implementasi pembaruan hukum nasional. (*/SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini