nataragung.id – KALIANDA – Munculnya wacana untuk ‘import’ jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan yang kini gencar di dengungkan oleh para ASN ternyata ada penyebabnya. Selain karena orang luar akan lebih objektif mempelajari penyebab kelemahan ASN Lamsel, juga ada sebab lain, yaitu jomplangnya besaran tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara satu OPD dengan OPD lain, bahkan antara staf yang berbeda OPD juga amat jomplang bagaikan langit dan bumi. Menurut para ASN itulah salah satu pekerjaan rumah (PR) bagi Sekda terpilih.
Persoalan tukin/TPP ini di beberkan langsung oleh salah seorang ASN kepada nataragung.id., dalam obrolan santai di pelataran Masjid Agung Kalianda.
Menurut ASN yang tidak berkenan disebutkan namanya, para ASN Lampung Selatan tidak mendukung dan menyebabkan kekalahan Nanang Ermanto dalam Pilkada serentak 2024 lalu salah satu alasannya karena banyak ASN yang kecewa tentang tukin/TPP.
Para ASN berharap pimpinan baru (Eggi-Syaiful) bisa lebih realistis melihat kondisi penghasilan tukin yang jomplang. “Minimal proporsional dan tidak jomplang seperti saat ini,” ucapnya dengan raut muka sedih.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk menentukan tukin diatur dalam peraturan bupati (Perbup) sesuai kelas jabatan. Perbup harus mengacu pada Peraturan KemenpanRB. “Tapi untuk Lampung Selatan Perbup tidak dilaksanakan hanya dibayar “minimal” tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dirinya mengambil contoh pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bappeda. Tukin yang diterima eselon 3 di BPKAD sekitar Rp 15-17 juta dan di Bappeda Rp 12 juta. Sementara tukin untuk staf BPKAD kisaran Rp 5 juta. Pada OPD lain jabatan eselon 3 tukin-nya hanya Rp 2 sampai Rp 2,2 juta dan staf kisaran Rp 800 ribu. “Kan amat jomplang, jika disuruh milih, kami ingin jadi staf BPKAD aja,” ujarnya sambil tersenyum dipaksakan.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa untuk tukin di Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan protokol, tukin eselon 4 sekitar Rp 7 juta. Sedang OPD lainnya hanya kisaran Rp 1,2 – 1,5 juta. Mungkin ada juga yang sampai Rp 4 juta, tapi paling pada OPD tertentu diluar dari 4 OPD yaitu Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Protokol.
Karena itu, dirinya berharap agar sekda terpilih bisa diambil dari luar saja, karena Sekda adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sementara anggota TAPD lainnya adalah BPKAD, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda dan Kabag Organisasi.
Menurutnya KPK pernah menyentil persoalan tukin di Lampung Selatan karena jomplang. Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah memberikan masukan agar mengikuti ketentuan sesuai PermenpanRB untuk mengikuti kelas jabatan.
Tanpa ragu-ragu dirinya menjelaskan bahwa tukin Kabupaten Lampung Selatan paling kecil se provinsi Lampung. Contohkan-nya Kabupaten Mesuji jabatan eselon 3 kisaran Rp 6 juta. Tulang Bawang Barat juga kisaran Rp 6 juta dan Pringsewu juga antara Rp 5-6 juta.
Ketika persoalan tukin/TPP ini di konfirmasi kepada kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum ditanggapi oleh Wahidin Amin.
Meskipun demikian, menurut penjelasan dari sumber-sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa, diseluruh Indonesia tidak ada ketentuan atau aturan baku yang sama (seragam) terhadap persoalan tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para ASN.
Masih menurut sumber tersebut, KementrianpanRB dalam peraturannya hanya memuat indikator-indikator saja. Dengan indikator-indikator itu dijadikan acuan bagi kepala daerah melalui TAPD untuk menentukan besaran tukin/TPP dalam bentuk peraturan bupati.
Indikator-indikator dimaksud misalnya ; berupa beban kerja, waktu kerja, resiko dari sebuah pekerjaan/jabatan, harga dan nilai jabatan serta kelas jabatan. “Dengan indikator tersebut TAPD menyusun besaran TPP,” ucap sumber tersebut.
Berdasarkan penjelasan itu, nataragung.id., mencoba menelusuri kebenarannya melalui JDIH Kabupaten Lampung Selatan dan berhasil men-download Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan nomer 10 tahun 2024 tentang : Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Namun sayang, lampiran PERBUP berupa besaran TPP tidak ada. (SMh)
Click disini Perbup nomer 10/2024
https://peraturan.bpk.go.id/Details/304274/perbup-kab-lampung-selatan-no-10-tahun-2024

