nataragung.id – KALIANDA – Pasca dibentuknya panitia khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan berdasarkan hasil sidang paripurna DPRD Lampung Selatan tanggal 8 Januari 2025 lalu, pansus yang diketuai oleh politisi Partai Gerinda Waris Basuki langsung tancap gas.
Serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak dilaksanakan oleh panitia Khusus. Bahkan Pansus juga melakukan konsultasi, baik ke BPKAD Provinsi Lampung hingga ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pemekaran daerah otonomi baru bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil dari serangkaian RDP dan konsultasi tersebut, pansus mentok pada satu poin, yaitu tidak (belum) adanya lahan untuk calon perkantoran jika kelak Bandar Negara benar-benar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Persoalan krusial tersebut secara jujur diakui oleh Hendry Gunawan, politisi PDIP yang juga adalah sekretaris panitia khusus, Pemekaran Daerah DPRD Lampung Selatan.
Menurut Een (panggilan akrabnya), setelah melakukan serangkaian RDP baik dengan BPKAD, Bappeda, BRIDA dan BPN, maka persoalan utama Pemekaran Daerah Bandar Negara adalah, ketidak siapan dalam menyediakan lahan untuk pusat perkantoran. “Memang pansus telah membahas beberapa titik lokasi calon ibukota DOB di Kecamatan Jati Agung, namun semuanya masih bahan mentah dan sulit untuk direalisasikan untuk dijadikan ibukota kabupaten,” ucap Een.
Alasannya masih menurut Een, menurut keterangan perwakilan dari PT Bumi Waras selaku pemegang HGU tanah di Way Huwi, bahwa PT Bumi Waras sudah memperpanjang HGU tersebut untuk kali kedua. Sedang menurut BPN Lampung Selatan pada tanah 20 ha, yang juga ada di Way Huwi, berdasarkan SK Gubernur Lampung tahun 1990 merupakan milik Pemerintah Lampung Selatan, kini sudah ada SHM-nya, namun menurut Een, BPN Lampung Selatan tidak mau membuka siapa pemilik SHM tersebut.
Karena itulah untuk mendiskusikan persoalan tanah calon ibukota perkantoran, pansus akhirnya mengundang Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yaitu pada hari Senin 5 Mei 2025 dan RDP yang kedua pada hari Senin 26 Mei 2025. “Masa kerja Pansus, akan berakhir sekitar dua bulan lagi, sementara masalah lahan calon ibukota belum didapat,” kata Een.
“Akhirnya pansus meminta kepada P3KBN untuk sama-sama mencari solusi agar persoalan lahan ini bisa didapat sebelum masa kerja pansus berakhir,” tambah Een.
Menyikapi belum adanya lahan untuk pusat perkantoran. Ketua Umum P3KBN Irfan Nuranda Djafar melalui sebuah postingan di WAG P3KBN pada tanggal 26-5-2025 (malam hari) mengundang : Panittia DOB Bandar Negara dan Seluruh Kepala Desa 5 kecamatan DOB Bandar Negara.
Undangan tersebut berisi : Dalam rangka menyikapi perkembangan terakhir hasil rapat Pansus DPRD Lamsel hari Senin, 26-05-2025, dimohon kehadiran saudaraku semua pada :
hari Rabu tanggal 28 Mai 2025 pukul 13.00 WIB. Bertempat di : Masjid Raya Airan dalam acara diskusi perkembangan terkini DOB Bandar Negara.
Mengingat pentingnya acara ini diharapkan kehadirannya tepat waktu.
Atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
Wasswrwb
Ketua DOB Bandar Negara
Irfan Nuranda Djafar.
Itulah bunyi undangan ketua umum P3KBN dalam WAG tersebut. (SMh)

