Perkawinan Adat di Zaman Modern. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Perkawinan merupakan institusi sosial yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga dua keluarga, bahkan dua komunitas. Dalam masyarakat Lampung, perkawinan memiliki dimensi budaya dan spiritual yang sangat kaya. Ia bukan sekadar seremoni, melainkan manifestasi dari identitas, nilai, dan tata sosial masyarakat adat.
Dua sistem utama adat Lampung, yaitu Saibatin dan Pepadun, memiliki tata cara perkawinan yang berbeda tetapi sama-sama mengandung nilai luhur yang mencerminkan penghormatan terhadap leluhur, komunitas, dan norma adat. Namun, di zaman modern ini, di mana efisiensi dan gaya hidup praktis lebih dikedepankan, banyak aspek dalam perkawinan adat mulai ditinggalkan atau dipandang usang.

Judul “Perkawinan Adat di Zaman Modern” menjadi sangat relevan karena menyentuh persoalan aktual tentang bagaimana nilai-nilai budaya lokal dipertahankan atau tergerus dalam era globalisasi. Perubahan sosial yang cepat, ditambah penetrasi media sosial dan budaya luar, membuat generasi muda mulai meninggalkan praktik adat yang dianggap rumit, mahal, atau tidak praktis.
Namun, di sisi lain, ada kebangkitan kesadaran budaya yang mulai muncul, terutama di kalangan pemuda-pemudi Lampung yang ingin kembali mengenali akar budayanya. Oleh karena itu, esai ini penting untuk merefleksikan bagaimana perkawinan adat dapat tetap relevan tanpa kehilangan makna aslinya.

Perkawinan adat Lampung memiliki nilai-nilai yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam proses junjungan (lamaran) dan serah-serahan, terdapat nilai etika komunikasi, penghormatan antar keluarga, serta keterlibatan komunitas dalam membangun relasi sosial yang sehat.
Perkawinan juga mengajarkan pentingnya tanggung jawab, tidak hanya antara suami-istri, tetapi juga antar marga dan kerabat. Dalam adat Pepadun, proses seperti cangget (tarian adat) atau penyampaian piil-pusanggiri (kode etik harga diri) mengajarkan etika sopan santun, batas-batas pergaulan, dan makna kehormatan.
Sementara itu, dalam adat Saibatin, yang bersifat aristokratis, setiap proses perkawinan melibatkan struktur hirarkis yang rapi. Hal ini memperlihatkan pentingnya disiplin sosial dan penghargaan terhadap sistem kekeluargaan. Tradisi ini mengajarkan generasi muda tentang nilai kesetiaan, tata krama, dan spiritualitas dalam membangun rumah tangga.

Baca Juga :  Buku Seri Makna dan Filosofi Yang Terkandung Dalam Sumpah Uppu-Tuyuk Pubian Bukuk Jadi dan Way Beliuk : Mak Segangguan Mak Secadangan, Yang Tetap di Pegang Teguh oleh Generasi Penerus Saat Ini Pendahuluan Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Minat generasi muda terhadap perkawinan adat saat ini bersifat ambivalen. Di satu sisi, banyak yang merasa tertarik dan bangga mengenakan busana adat Lampung serta menyelenggarakan resepsi dengan sentuhan adat.
Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan jasa rias dan pakaian adat Lampung pada momen pernikahan. Namun, di sisi lain, banyak pula yang memilih jalur pernikahan modern karena menganggap prosesi adat terlalu rumit, mahal, dan panjang.
Beberapa pemuda merasa tidak memiliki cukup pengetahuan tentang proses adat, sementara yang lain terhambat oleh konflik keluarga terkait marga atau status sosial adat.
Kurangnya literasi budaya di sekolah dan media juga menyebabkan pemahaman tentang adat menjadi dangkal atau bahkan salah kaprah. Meski begitu, komunitas budaya dan beberapa organisasi mahasiswa Lampung mulai aktif mengampanyekan pentingnya mempertahankan perkawinan adat sebagai simbol identitas etnis dan spiritualitas lokal.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelestarian perkawinan adat Lampung antara lain:
1. Komersialisasi dan formalitas semu – Banyak prosesi adat yang dilakukan sekadar untuk keperluan estetika, bukan lagi sebagai penghayatan nilai.
2. Ketimpangan ekonomi – Biaya tinggi untuk menjalankan perkawinan adat lengkap menjadi beban bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
3. Kurangnya regenerasi pemangku adat – Banyak tokoh adat yang sudah lanjut usia, namun belum ada pewarisan peran kepada generasi muda.
4. Ketidakseimbangan gender dalam struktur adat – Sistem adat yang patriarkal seringkali membatasi peran perempuan, yang kemudian dikritik dalam kerangka modern.

Baca Juga :  Menjaga Identitas Budaya di Tengah Modernitas Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Agar perkawinan adat Lampung tetap hidup dan bermakna di era modern, diperlukan strategi pelestarian yang adaptif dan inklusif:
1. Penyederhanaan proses tanpa mengurangi esensi. Pemerintah adat dan masyarakat dapat menyusun versi ringkas dari rangkaian adat yang masih menjaga makna, tetapi lebih realistis dari sisi waktu dan biaya.
2. Edukasi budaya sejak dini. Materi tentang adat perkawinan perlu diajarkan di sekolah lokal dan kegiatan pemuda.
3. Pelatihan regeneratif bagi calon tokoh adat. Ini akan mencegah kekosongan kepemimpinan adat di masa depan.
4. Pelibatan perempuan dan generasi muda. Reformasi kecil dalam adat bisa dilakukan untuk memberi peran lebih luas bagi perempuan dan pemuda, termasuk dalam penyusunan acara, penyampaian petatah-petitih, dan pertunjukan budaya.
5. Digitalisasi tradisi. Dokumentasi video, buku digital, dan podcast tentang perkawinan adat bisa menjadi media baru yang efektif untuk menjangkau generasi milenial.

Baca Juga :  Buku Seri - Nengah Nyappur, Seni Merajut Silaturahmi dan Memperluas Pergaulan. Seri 5: Perahu Pustaha dan Sumpah Sungai Tulang Bawang. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Perkawinan adat Lampung merupakan warisan budaya yang kaya nilai sosial, budaya, dan spiritual. Di tengah arus modernisasi yang kuat, upaya pelestarian tidak bisa sekadar bersandar pada kebanggaan masa lalu.
Diperlukan pendekatan yang kreatif, adaptif, dan partisipatif agar nilai-nilai luhur adat dapat diteruskan tanpa terjebak dalam romantisme yang tidak realistis. Generasi muda bukan sekadar penonton, melainkan pewaris dan pembaru.
Ketika adat dikembalikan kepada esensinya — sebagai pengikat sosial dan spiritual, maka ia akan tetap hidup, relevan, dan bermakna dalam setiap lembar kehidupan masyarakat Lampung, termasuk dalam momen sakral seperti perkawinan.

Daftar Pustaka
1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1999). Adat Istiadat Daerah Lampung. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.
2. Zuhdi, M. (2017). “Transformasi Sosial Adat Lampung di Tengah Modernitas.” Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(2), 133–150.
3. Hidayat, S. (2014). Struktur Sosial dan Identitas Kultural dalam Masyarakat Adat Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press.
4. Yunus, A. (2008). Warisan Budaya Lampung: Antara Eksistensi dan Pelestarian. Bandar Lampung: Balai Kajian Sejarah dan Budaya.
5. Kurniawan, T. (2020). “Revitalisasi Perkawinan Adat dalam Kehidupan Modern.” Jurnal Antropologi Indonesia, 41(1), 45–63.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini