nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Dugaan kegiatan fiktif yang terjadi di BPKAD Lampung Selatan, terus menjadi buah bibir dikalangan para aktivis. Setelah Aqrobin dari LSM Pro Rakyat Lampung berencana membawa masalah ini ke ranah hukum dan meminta agar Bupati mengevaluasi Kepala BPKAD Lamsel Wahidin Amin, kini tanggapan juga datang dari Gunawan Handoko pengamat politik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung.
Menurut Pak De Gun, panggilan akrab Gunawan Handoko yang diminta pendapat Rabu 9 Juli 2025, terkait dugaan kegiatan fiktif di BPKAD Lamsel menyatakan, untuk mendapat kepastian atas dugaan kegiatan fiktif tersebut, masyarakat bisa meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang ada kaitannya dengan keuangan negara atau daerah.
Permohonan tersebut kata Gunawan harus disertai informasi tentang dugaan penyimpangan atau ketidak beresan yang terjadi. “Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, tentunya dengan mengikuti prosedur yang memang sudah ditetapkan oleh BPK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan,” ucap Gunawan Handoko.
Masih menurut Pak De Gun, ketika ada warga yang melaporkan maka jelaskan secara detail tentang dugaan penyimpangan disertai data atau bukti-bukti yang mendukung dugaan penyimpangan tersebut. Dari pemeriksaan itu, BPK tentu akan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Jika ditemukan bukti adanya kegiatan fiktif dan tindak pidana, BPK harusnya melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian atau Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Setiap pekerjaan fiktif, apapun bentuknya dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan banyak pasal yang bisa menjeratnya,” tegas Pak De Gun.
“Konsekuensi hukumnya bisa berupa pidana penjara atau denda, tergantung sejauh mana tingkat keparahan dan dampak dari perbuatan tersebut,” lanjutnya.
Dalam menangani laporan fiktif, BPK harus memastikan bahwa proses investigasi dan pelaporan dilakukan secara transparan, objektif dan independen. BPK juga harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pada perbaikan sistem dan proses untuk mencegah berulangnya laporan fiktif di masa depan.
Terkait dengan analisis perencanaan untuk pembayaran cicilan hutang memang sangat diperlukan ketika akan melakukan pinjaman. Analisis tersebut meliputi kondisi keuangan, resiko, kinerja dan analisis anggaran. Tujuannya agar dapat mengelola keuangan dengan baik, khususnya untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk membayar cicilan nantinya. Dengan analisa perencanaan yang efektif maka dapat menentukan sistem atau strategi pembayaran yang tepat untuk mengurangi beban bunga.
Analisa perencanaan juga bisa menjadi acuan untuk menentukan besarnya jumlah hutang, tingkat bunga, kemampuan bayar dan jangka waktu untuk melunasi hutang tersebut. Nah, terkait kegiatan implementasi dan pemeliharaan sistem informasi Pemerintah Daerah bidang Keuangan Daerah, berupa Belanja Pemeliharaan Pemeliharaan Komputer senilai Rp. 200 juta. Nilai tersebut dapat dianggap wajar untuk meningkatkan kinerja, jika sistem keuangan yang digunakan selama ini sudah tidak memadai atau banyak yang rusak sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan saat ini. “Untuk memastikan atas kebenaran kegiatan tersebut pihak BPK tentu sudah melakukan investigasi.” tegas Pak De Gun.
Pada bagian akhir Pak De Gun menjelaskan bahwa tidak ada batasan nilai yang spesifik untuk menjerat pelaku dugaan kegiatan fiktif. Dugaan kegiatan fiktif dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan nilai, dan penindakan atas kegiatan tersebut akan tergantung pada sifat dan lingkup kegiatan tersebut. Jika pemeriksaan menemukan bukti-bukti yang cukup, maka dapat dilakukan penyidikan atas kegiatan tersebut. (SMh)

