Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 6. Oleh : H. SyahidanMh *)

0

nataragung.id – Kalianda – Tenggat waktu yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1, Panitia DOB Natar Agung, Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, pada hari Kamis 25 Juli 2024 yaitu akan dilaksanakan paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum berakhirnya keanggotaan DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024, rupanya tidak bisa terlaksana.

Padahal kesimpulan RDP yang telah di bacakan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Lamsel, H. Dwi Riyanto di hadapan peserta RDP yaitu sebagai berikut : Setelah proses rapat dengar pendapat dengan pihak terkait yang hadir maka disepakati sebagai berikut : Mohon segera dilakukan Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan , untuk Pengesahan Persetujuan Bersama (MoU) antara DPRD Lampung Selatan dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024

Tidak terlaksana Rapat Paripurna tersebut karena sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Lamsel 19 Agustus 2024, Bupati Nanang Ermanto tak kunjung memberikan rekomendasi ke DPRD, meski Ketua DPRD telah melayangkan surat kepada Bupati, bernomor : 4.0.0.1.4/799/II.01/2024. Sifat Penting. Prihal Rekomendasi, tertanggal 7 Agustus 2024. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH., tak kunjung ditanggapi oleh Nanang Ermanto, sehingga paripurna otomatis tidak bisa terlaksana.

Setelah pelantikan anggota DPRD Lamsel periode 2024-2029 di laksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024, Panitia Pemekaran DOB Natar Agung, tanpa mengenal putus asa melayangkan surat kepada pimpinan sementara dan para Ketua Fraksi DPRD Lamsel untuk berkenan menerima audiensi Panitia Pemekaran, dimana waktu dan tanggal pelaksanaan audiensi diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD Lamsel untuk menjadwalkan.

Panitia Pemekaran pun mengajukan surat kepada Penjabat Gubernur Lampung dengan maksud yang sama, yaitu mohon penjadwalan audiensi antara Panitia Pemekaran dan Penjabat Gubernur Lampung Syamsudin. Kedua surat itu di tanda tangani langsung oleh Ketua Umum Panitia Pemekaran DOB Natar Irfan Nuranda Djafar dan Sekretaris umum Ali Sopian, SH, C.PM.

Baca Juga :  Putra Desa Merbau Mataram Lolos Akademi Angkatan Laut, Bupati Egi: Bukti Generasi Lampung Selatan Mampu Bersaing di Tingkat Nasional

Langkah Panitia Pemekaran Natar Agung menyampaikan surat kepada Ketua sementara DPRD Lamsel, di respon cukup positif. Melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/822/II.OI/2024 tertanggal 2 September 2024, di tanda tangani oleh Erma Yusneli, SE, MM., selakuketua Sementara.

Dalam surat itu mengundang Panitia Pemekaran Natar Agung untuk melakukan audiensi pada Hari Rabu, 4 September 2024 Pukul 13.30 WIB di ruang rapat ketua DPRD Lamsel.

Mendapatkan surat undangan itu, Panitia Pemekaran Natar Agung, melakukan konsolidasi internal. Dalam konsolidasi internal itu Ketua Umum Panitia Natar Agung Irfan Nuranda Djafar mencetuskan ide untuk ; sekaligus beraudiensi dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang waktunya bersamaan ketika akan beraudiensi dengan pimpinan DPRD dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Kemudian Sekretaris Umum Panitia Pemekaran juga mengusulkan agar mengikut sertakan atau mengajak TPPD guna bersama-sama melakukan audiensi dengan ketua atau pimpinan DPRD Lamsel.

Ide ketua umum dan sekretaris itu disetujui oleh peserta rapat internal, kemudian persoalan itu segera komunikasikan dengan orang dekat Bupati Nanang Ermanto yaitu Ketua DPD PKS Lamsel Antoni Imam (yang merupakan Cawabup Nanang Ermanto dalam pilkada 2024), hal itu dilakukan karena memang sebelumnya Panitia Natar Agung tidak membuat surat ke bupati untuk ber audiensi, siapa tahu dengan komunikasi dadakan itu, bupati berkenan menerima kehadiran Panitia Natar Agung.

Alhamdulillah Bupati cukup merespon keinginan Panitia Natar Agung dan memberikan waktu untuk beraudiensi pada pukul 13.00 WIB Hari Rabu 4 September 2024 bertempat diruang kerja bupati.

Pada bagian lain TPPD juga merespon keinginan Sekretaris Umum Panitia Natar Agung dan TPPD siap untuk hadir dalam audiensi dengan pimpinan sementara DPRD Lamsel.

Hari yang dijadwalkan tiba. Pukul 13.45 Panitia Natar Agung diterima oleh Bupati Lamsel di ruang kerjanya.

Karena waktunya hampir bersamaan dengan jadwal yang diberikan oleh ketua DPRD, maka Sekretaris Umum Panitia Pemekaran memohon kepada Sekretariat DPRD Lamsel untuk sedikit menunda atau menggeser waktu audiensi dengan ketua DPRD dan hal itu di setujui.

Baca Juga :  Begawi Festival 2026 Angkat Pesona Lampung Selatan, BEM Unila Satukan Budaya, Lingkungan, dan Pariwisata

Akibat terbatasnya ruang kerja Bupati, maka hanya sebagian saja panitia pemekaran yang masuk ke dalam ruangan, sementara sebagian lagi menunggu di DPRD Lamsel.

Saat ber audiensi, Bupati Lamsel didampingi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Anton Carmana, Kepala Dinas PMD Erdiansyah, Kabag Tapem Setiawansyah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan proses pemekaran.

Sementara dari pihak Natar Agung yaitu Ketua Umum Irfan Nuranda Djafar, Ketua Harian SyahidanMh, Sekretaris Umum Ali Sopyan, Wakil Ketua bidang Komunikasi Publik Usman Affandi dan kepala Staf Sekretariat Nizam Virgo Ardi.

Dalam audiensi yang penuh kekeluargaan itu, Irfan memaparkan capaian yang telah dilakukan oleh Panitia Pemekaran Natar Agung, sementara SyahidanMh menambahkan, bahwa dalam pelaporan akhir TPPD ada syarat administrasi yang belum terpenuhi yaitu berupa Berita Acara Musyawarah Desa (BA Musdes)

Dalam tanggapannya Bupati Nanang Ermanto amat mengapreasiasi capaian kerja yang telah di lakukan oleh Panitia Natar Agung dan beliau amat komitmen terhadap proses pemekaran dibuktikan telah dianggarkan dana Rp 1 Milyar dalam APBD tahun 2029 lalu.

Sedangkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syarat administrasi Bupati memerintahkan Kadis PMD (Erdiansyah) dan Kabag Tapem (Setiawansyah) untuk koordinasi dengan Panitia Pemekaran Natar Agung.

Setelah hampir satu jam berdiskusi, di ambil-lah kesepakatan secara informal bahwa Bupati amat mendukung proses pemekaran dan jika prosesnya sudah sesuai prosedur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bupati siap memberikan rekomendasi kepada DPRD Lamsel untuk mengadakan Rapat Paripurna antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna mengadakan paripurna persetujuan bersama (MoU) sebagai kelengkapan persyaratan administrasi pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Lampung Selatan yang akan di upayakan sebelum Bupati mengambil cuti dalam rangka kampanye pilkada tanggal 25 September 2024.

Baca Juga :  Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 9 Oleh : H. SyahidanMh *)

Usai melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan, Panitia Natar Agung langsung melakukan audiensi dengan Ketua DPRD.

Dalam audiensi dengan ketua DPRD turut hadir TPPD Lamsel yang di ketuai oleh Puji Sartono.

Dalan pertemuan itu Ketua Umum Natar Agung Irfan menyampaikan hasil audiensi dengan bupati di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD yang hadir dalam audiensi itu

Tak lupa ketua TPPD juga memaparkan capaian kerja yang telah dilakukan saat melakukan sosialisasi pada tahun 2019 lalu.

Dalam tanggapannya Ketua sementara DPRD Lamsel Erma Yusneli menyambut baik capaian kerja, baik dari Panitia Natar Agung maupun dari TPPD dan berjanji akan segera membawa pemekaran Natar Agung ini ke sidang paripurna sesuai dengan kesepakatan Antara Panitia Natar Agung dan Bupati Lamsel. Namun karena saat audiensi itu dilaksanakan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) belum terbentuk, maka Panitia Natar Agung dan TPPD agak sedikit bersabar menunggu di sahkannya Alat Kelengkapan Dewan, termasuk dilantiknya pimpinan definitif, yang diperkirakan akan dilaksanakan sekitar akhir bulan September atau awal Oktober 2024.

Kesepakatan antara Panitia Pemekaran Natar Agung dan Bupati, bahwa sebelum Bupati cuti, yaitu pada tanggal 25 September 2024, Bupati akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke DPRD Lamsel, rupanya tidak terwujud.

Kabar yang berkembang, batalnya rekomendasi itu dikeluarkan oleh Bupati, Karena Pemerintah Daerah Lamsel menganggap ada persyaratan utama dan cukup krusial dalam persyaratan yang tidak disertakan atau dicantumkan oleh Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) dalam laporan akhirnya tahun 2019.

Berkas apa yang tidak dicantumkan oleh TPPD tersebut sehingga mengakibatkan batalnya surat rekomendasi diberikan Bupati?
Bersambung …

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung / Bandar Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini