Seleksi Terbuka Kepala Sekolah di Lampung Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka

0

Bandar Lampung—Samsudin, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, berencana untuk mengubah sistem pendidikan dengan mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan kepala sekolah. Seleksi ini dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kurikulum Merdeka Mengajar yang diawasi oleh Kemendikbud.

“Sebagai pendidik, Kepala Sekolah harus mampu memotivasi, membimbing, dan mengarahkan seluruh elemen sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan,” kata Samsudin.

Selain itu, sebagai administrator, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik di sekolah. Sementara itu, sebagai supervisor, Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk mendampingi guru dan staf dalam meningkatkan kemampuan mereka, serta memberikan bimbingan agar mereka dapat memahami dan menangani masalah yang dihadapi siswa.

Baca Juga :  Yayasan Annashirin Al Islami Akan Bangun 6 Ruang Kelas Untuk Siswa MTs.

Selain itu, kepala sekolah memiliki peran strategis lainnya. Mereka adalah pemimpin di sekolah, penanggung jawab atas proses pendidikan secara keseluruhan, dan penggerak komunitas belajar.

Untuk menerapkan kurikulum merdeka, kepala sekolah harus berkolaborasi dan berkomunikasi dengan semua bagian sekolah dan pemangku kepentingan.

Seleksi terbuka ini ditujukan bagi guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak atau diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Prosesnya akan dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga :  Pramuka Kwartir Ranting Natar Gelar Clean Day di Jalan Lintas Sumatera, MAJALAH NATAR AGUNG

Adapun syarat wajib untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah antara lain :
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak.
4. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS.
5. Menduduki jabatan minimal sebagai Guru Ahli Pertama.
6. Berusia di bawah 56 tahun.
7. Mengikuti uji kompetensi bagi calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati Sukses Menyelenggarakan Focus Grup Discussion - II

Seleksi ini diharapkan mampu menghasilkan Kepala Sekolah yang kompeten dan siap mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di seluruh sekolah di Lampung. (Source Lampungprov | Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini