nataragung.id, LAMPUNG SELATAN – Warga Desa Jatimulyo bersama Anggota DPRD Provinsi dan Kepala Desa Jatimulyo mengajukan usulan pemasangan lampu lalu lintas di Simpang Tiga Jatimulyo – Way Kandis. Simpang ini menghubungkan tiga jalan penting, yaitu Jalan Ratu Dibalau, Jalan Senopati, dan Jalan Airan Raya, yang merupakan akses alternatif utama menuju dan keluar tol.
Kemacetan parah terjadi setiap hari, terutama pada jam sibuk. Pagi hari dari pukul 06.30 hingga 07.30, serta sore hingga malam mulai pukul 16.00 hingga 20.00, arus kendaraan di simpang ini sering kali terhenti. Situasi ini tidak hanya menghambat mobilitas warga setempat, tetapi juga pengguna jalan dari daerah lain yang melintasi kawasan tersebut.
Simpang Tiga ini berada di kawasan yang berkembang pesat, terutama di daerah Airan, yang kini telah berubah menjadi kawasan padat. Kepala Desa Jatimulyo dan warga menilai bahwa pemasangan lampu lalu lintas akan sangat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan jalan.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jasroni, yang sudah dua periode menjabat di Lampung Selatan dan kini di Provinsi, mendukung penuh usulan ini. Menurutnya, Dishub Kabupaten dan Dishub Provinsi memiliki kewenangan untuk merealisasikan pemasangan lampu lalu lintas di kawasan ini.
“Lampu merah di simpang ini sangat dibutuhkan, terutama dengan perkembangan pesat di wilayah Airan dan sekitarnya. Kami berharap Dishub segera menindaklanjuti usulan ini,” ujar Jasroni.
Lebih lanjut, Jasroni menjelaskan bahwa langkah ini juga akan mendukung mobilitas menuju jalan tol, yang menjadi akses penting bagi warga dan pelintas dari berbagai daerah.
Dalam pernyataannya, Jasroni menambahkan, “Selama tiga tahun berturut-turut, saya selalu mengusulkan pemasangan lampu lalu lintas ini melalui Pemda Lampung Selatan, Cq. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, ketika pembahasan APBD. Namun, Dinas Perhubungan Kabupaten selalu mengatakan bahwa lampu merah ini merupakan kewenangan Provinsi karena terletak di jalan Provinsi. Saya katakan tidak masalah, usulan saya diteruskan melalui Dishub Kabupaten, kemudian dilanjutkan oleh Bupati ke Dishub Provinsi.”
Dengan peningkatan jumlah kendaraan yang melewati kawasan tersebut, diharapkan Dishub segera mengambil tindakan konkret untuk mengurai kemacetan yang terus memburuk setiap harinya. (wapp)