TPPD Pembegal Aspirasi Warga Calon DOB Natar Agung – MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id – Lampung Selatan. Pada akhir tahun 2009, inisiator Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung, yang terdiri dari H. Syahidan MH, Edy Swaspodo, Supriyanto Hutagalung dan Bejo Susanto, secara resmi mengajukan usulan Pemekaran ke DPRD Lampung Selatan.


Usai usulan diterima DPRD Lamsel, para inisiator beserta perwakilan warga masyarakat dari lima kecamatan calon Kabupaten Natar Agung yaitu Kec Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari, mengadakan rapat untuk menyusun Panitia Pemekaran dan ditunjuklah H. Irfan Nuranda Djafar, H. Syahidan MH dan Bejo Susanto masing-masing sebagai Ketua Umum, Ketua Harian dan Sekretaris Umum Panitia Persiapan Pemekaran Calon DOB Kabupaten Natar Agung. Panitia dilengkapi dengan para wakil ketua, wakil sekretaris, Bendahara serta divisi-divisi.


Pada tanggal 6 Januari 2010 untuk pertama kalinya Jajaran Panitia Pemekaran Calon Kabupaten Natar Agung di undang oleh Ketua DPRD Lamsel untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi A (kini Komisi 1) di gedung DPRD Lamsel di Kalianda.
RDP dengan Komisi A tersebut, menjadi momentum yang penting bagi Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung, karena dari rapat itulah secara resmi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerima berkas usulan calon Daerah Otonomi Baru.
Kemudian perjalanan panitia dari tahun ke tahun cukup harmonis dan warga lima kecamatan calon daerah kabupaten Natar Agung juga cukup antusias menyambut akan lahirnya calon Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal itu terlihat dengan agresifnya 84 Desa pada lima kecamatan, menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan oleh panitia guna di sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebagai pelengkap usulan sebelumnya.
Namun kekompakan panitia mulai terusik ketika Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan dana sebesar Rp 1 M dalam APBD tahun 2019.
Anggaran tersebut masuk dalam APBD atas usulan Panitia DOB Natar Agung untuk keperluan study kelayakan dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Berdasar mata anggaran tersebut, Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada Panitia Calon DOB Natar Agung untuk mengajukan nama-nama untuk diberi Surat Keputusan (SK) sebagai tim adhock oleh Bupati Lampung Selatan.
Berdasarkan petunjuk tersebut, menurut Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum Panitia Calon DOB Natar Agung, pihaknya mengadakan rapat internal dan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim adhock dan Puji Sartono sebagai sekretaris. Masih menurut Irfan, Tim Adhock salah satu tugasnya adalah untuk mengelola keuangan yang bersumber dari APBD dan juga melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan serta seluruh desa yang ada dalam wilayah calon Kabupaten Natar Agung.
Namun sayang, setelah Bupati Lampung Selatan mengeluarkan SK Nomer : B/676/I.02/HK/2019 tentang Tim Persiapan Pembentukan Daerah (TPPD) di Kabupaten Lampung Selatan, tertanggal 2 September 2019 terdiri dari 43 orang mulai dari Ketua, wakil ketua, sekretaris hingga para anggota. Berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam SK terdapat para mantan anggota DPRD Lamsel periode 2014-2019 bahkan ada para Kepala Desa dan ketua-ketua BPD yang masih aktif. Dalam SK tersebut nama Irfan Nuranda Djafar hilang dan di ganti oleh Puji Sartono.

Baca Juga :  Senjata Alam Penakluk Penyakit itu Bernama "CABE JAWA" - MAJALAH NATAR AGUNG


Berbekal SK dan dana RP 1 Milyar yang bersumber dari APBD 2019, TPPD pimpinan Puji Sartono, mengadakan sosialisasi pada seluruh kecamatan di wilayah calon DOB Natar Agung. Namun sayang, TPPD dalam sosialisasinya itu tidak melakukan kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) pada 84 Desa di 5 kecamatan yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari. Yang dilakukan TPPD justru tanpa konsultasi dengan Panitia Calon DOB Natar Agung dan para inisiator Pemekaran, dengan sengaja mengganti nama Kabupaten Natar Agung menjadi Calon DOB Kabupaten Bandar Lampung. Akibat dari perilaku TPPD maka terkesan ada dua panitia yang ingin memekarkan 5 kecamatan tersebut yaitu Panitia Calon DOB Natar Agung Pimpinan Irfan Nuranda Djafar dan TPPD calon DOB Kabupaten Bandar Lampung Pimpinan Puji Sartono.
Tidak adanya berita acara MusDes dalam laporan akhir TPPD diketahui oleh Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung saat ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 dan Panitia Natar Agung serta perwakilan TPPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada hari Kamis 25 Juli 2024 di Kantor DPRD Lamsel. Adalah Setiawansyah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menyampaikan dihadapan peserta RDP bahwa dirinya selaku Kabag Tapem belum pernah menerima laporan akhir TPPD yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. Sehingga tidak mungkin Pemerintah akan memberikan rekomendasi karena berkas laporan tidak ada.
Usut punya usut ternyata dalam laporan akhir TPPD pimpinan Puji Sartono tidak memasukkan Berita Acara Musyawarah Desa (MusDes).
Tidak adanya Berita Acara MusDes itu, juga terungkap saat Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung melaksnakan audensi dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada Hari Rabu 4 September 2024, bahwa memang benar Berita Acara MusDe tidak ada.
Meskipun saat Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung dan TPPD melakukan audiensi dengan pimpinan sementara DPRD Lamsel di hari yang sama, Puji Sartono di hadapan pimpinan dan anggota DPRD yang ikut audiensi membenarkan bahwa Berita Acara MusDes memang tidak dimasukkan dalam laporan akhir TPPD tahun 2019 tapi Puji mengakui bahwa Berita Acara itu ada pada dirinya dan disimpan dengan baik oleh Sugiharti sekretaris TPPD yang saat Audiensi juga hadir, baik Puji Sartono maupun Sugiharti berjanji akan memberikan Berita Acara MusDes itu kepada Ali Sopian guna dijadikan pelengkap laporan sesuai permintaan Bupati Nanang Ermanto.

Baca Juga :  Gebyar HSN di Lampung, Ribuan Santri Siap Padati Lapangan KORPRI Lampung. MAJALAH NATAR AGUNG


Menurut Ali Sopian, janji Puji Sartono dan Sugiharti itu setelah ditunggu beberapa hari tidak ditepati, sehingga akhirnya Sekretaris Umum Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung pada tanggal 9 September 2024 melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan melayangkankan somasi kepada TPPD pimpinan Puji Sartono.
Elemen dan warga masyarakat pada lima kecamatan calon wilayah Natar Agung, perlu mempertanyakan kepada Puji Sartono, kenapa dirinya selaku Ketua TPPD tidak melaksanakan MusDes dan jika MusDes itu telah dilaksanakan, mengapa Berita Acaranya tidak dimasukkan dalam laporan akhir TPPD tahun 2019 lalu?, padahal TPPD untuk sosialisasi telah dibekali dengan dana Rp 1 Milyar dalam APBD 2019.

Baca Juga :  Aktris Barbie Hsu, Pemeran Shan Cai dalam Meteor Garden, Berpulang


Yang perlu di ketahui oleh semua pihak, bahwa persyaratan utama untuk memekarkan suatu wilayah menurut PJ Gubenur Lampung DR. Drs. Samsudin, SH, MH, MPd, saat menerima Jajaran Redaksi Majalah Natar Agung pada hari Rabu 16 Oktober 2024 menyatakan bahwa ada empat point utama yang harus dipenuhi yaitu : Harus ada Berita Acara MusDes, harus ada Study Kelayakan oleh Kabupaten Induk, harus ada rekomendasi dari Bupati Kabupaten induk dan harus ada Berita Acara Rapat Paripurna Persetujuan dari DPRD Lampung Selatan.
Dari ke empat point itu Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung baru dapat memenuhi satu point saja yaitu sudah ada hasil Study Kelayakan yang di lakukan oleh LPPM Unila. Sedangkan point-point selanjutnya belum bisa dipenuhi karena persyaratan utama yaitu Berita Acara MusDes tidak ada. Lantas Kenapa Berita Acara MusDes itu tidak dibuatkan dan dimasukannya dalam laporan akhir TPPD? Hanya Puji Sartono dan Sugiharti lah yang bisa menjawabnya. Jika mereka tidak mampu menjawabnya maka amatlah wajar jika Kalimat *TPPD Pembegal Aspirasi Warga Calon DOB Natar Agung* disematkan di pundak mereka berdua (***)

Penulis : H. Syahidan MH, SAg ( Inisiator dan Ketua Harian Pemekaran Calon DOB Natar Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini