Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Kecam Penangguhan Penahanan Pelaku Asusila. MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung, melalui Bidang IMMawati, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera memeriksa Polres Bandar Lampung terkait keputusan penangguhan penahanan terhadap seorang guru (F) yang terlibat kasus pelecehan terhadap siswi di bawah umur. Langkah ini diambil IMMawati setelah keputusan penangguhan menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa kecewa dan khawatir terhadap penegakan hukum dalam kasus ini.

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena pelaku diduga telah memberikan sejumlah uang dan sertifikat tanah untuk memperoleh penangguhan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang IMMawati DPD IMM Lampung, Renci, yang menyatakan bahwa masyarakat saat ini menghadapi kondisi di mana batas antara benar dan salah menjadi kabur, tergantung pada kekuatan finansial dan pengaruh. “Hari ini kita dihadapkan pada kondisi bahwa batas antara benar dan salah bukan lagi moral, melainkan tentang siapa yang berkuasa dan berani membayar berapa,” tegas Renci.

Baca Juga :  8 Cara Mengatasi HP Lemot, Nomor 7 Paling Jitu. MAJALAH NATAR AGUNG

Kekecewaan semakin mendalam karena alasan penangguhan penahanan tersebut adalah untuk memberi kesempatan pelaku melanjutkan pendidikan S2. Keputusan ini memicu perdebatan publik, terutama karena pelaku merupakan suami dari seorang selebgram terkenal di Lampung, yang semakin memunculkan anggapan bahwa hukum tak berlaku setara untuk semua pihak.

Renci juga menyoroti bahwa tindakan pelaku adalah bentuk dehumanisasi terhadap perempuan dan merupakan tindakan amoral yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Apa yang dilakukan oleh pelaku menurut kami adalah perbuatan dehumanisasi perempuan. Tindakan amoral tersebut seharusnya perlu ditindak tegas tanpa pandang bulu, terlebih ini soal kekerasan seksual,” pungkasnya.

Baca Juga :  7 Hal yang Bisa Membuat Senin Semangat Terus, Nomor 4 Lampung Banget...!!! MAJALAH NATAR AGUNG

Desakan DPD IMM Lampung melalui Bidang IMMawati kepada Polda Lampung agar memeriksa ulang keputusan Polres Bandar Lampung menjadi harapan banyak pihak untuk menjamin keadilan dalam kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas kekerasan seksual tanpa kompromi atau pengaruh apapun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini