Nataragung.id – Lampung Selatan – Setelah Kherlani resmi dilantik sebagai Pj Bupati Lampung Selatan, maka beliau memerintahkan Sekretaris Kabupaten yang kala itu dijabat H. Sutono untuk berkoordinasi dengan Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung. Tanpa menunggu waktu lama Sutono mengundang Panitia dan lima (5) camat calon wilayah Pemekaran yaitu Camat Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari untuk bertemu diruang kerja Sekdakab.
Hasil pertemuan antara Sutono, Panitia Natar Agung dan 5 camat ada dua (2) yaitu : Proses Pemekaran Natar Agung akan dilanjutkan dan Pemerintah Lampung Selatan akan menganggarkan dana dalam APBD tahun 2016.
Janji Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut direalisasikan oleh Pj Bupati Lampung Selatan Kherlani. Bersama-sama DPRD akhirnya dimasukkan anggaran sebesar Rp 1 Milyar dalam APBD tahun 2016.
Menurut Kherlani anggaran diberikan dalam rangka proses percepatan pemekaran terutama untuk memperbaharui persetujuan Keputusan Desa berupa pelaksanaan Musyawarah Desa dan kajian dari Kabupaten Induk yang belum ada. “Saya mendengar bahwa sudah ada persetujuan dari desa-desa tapi harus kita perbaharui, siapa tahu ada kepala desa dan BPD yang sudah berganti” ucap Kherlani pada suatu kesempatan kepada Panitia Pemekaran DOB Natar Agung.
Hasil pilkada Lampung Selatan tahun 2015 menempatkan Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto (ZaiN) sebagai pemenang dan pada bulan Februari 2016 keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021.
Namun sayang setelah keduanya dilantik, Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan mencoret anggaran sebesar Rp 1 Milyar yang ada dalam APBD 2016. Padahal Pemekaran Calon DOB Natar Agung adalah jualan Paslon ZaiN saat Pilkada 2015.
Saat itu Zainudin hanya berkata bahwa anggaran tersebut akan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan akan kembali dianggarkankan pada tahun-tahun berikutnya. Namun janji Zainudin Hasan itu sampai dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada pertengahan tahun 2018 tidak pernah dibuktikan untuk kembali memberi anggaran guna proses percepatan Pemekaran Calon DOB Natar Agung.
Usai Nanang Ermanto ditunjuk sebagai PLH dilanjutkan menjadi PLT Bupati Lampung Selatan di tahun 2018, jajaran Panitia Natar Agung bertemu dengan Nanang Ermanto. Pada kesempatan pertemuan, Panitia Pemekaran kembali menyampaikan berkas Usulan pemekaran yang memang selama ini telah dihimpun oleh panitia.
Dalam pertemuan itu Nanang juga berjanji akan memasukkan anggaran Pemekaran dalam APBD 2019.
Janji Nanang Ermanto membuat Panitia semakin semangat dan itu tentu semakin menambah kekompakan panitia pemekaran untuk semakin giat bekerja dalam rangka menggulirkan tahapan proses pemekaran pada seluruh elemen dan warga masyarakat pada lima (5) wilayah calon DOB Natar Agung.
Namun soliditas Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung mulai terusik, setelah ada beberapa anggota DPRD Lamsel dari 5 kecamatan calon wilayah Natar Agung Periode 2014-2019 seperti Puji Sartono, Sugiharti dan lain-lain yang tidak terpilih lagi dalam pemilu legislatif tahun 2019. Usai Pileg mereka mulai bermanuver dan mulai mengganggu kekompakan panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung. Apalagi setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan dana sebesar Rp 1 M dalam APBD tahun 2019 dan dana itu mulai akan direalisasikan pengggunaannya pada akhir tahun 2019.
Sebagaimana diketahui anggaran tersebut masuk dalam APBD atas usulan Panitia DOB Natar Agung untuk keperluan study kelayakan dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Ketika anggaran dalam APBD tahun 2019 akan dipergunakan untuk proses percepatan pemekaran, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada Panitia Calon DOB Natar Agung untuk mengajukan nama-nama untuk diberi Surat Keputusan (SK) sebagai tim adhock oleh Bupati Lampung Selatan.
Berdasarkan petunjuk tersebut, menurut Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum Panitia Calon DOB Natar Agung, pihaknya mengadakan rapat internal dan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim adhock dan Puji Sartono sebagai sekretaris. Masih menurut Irfan, Tim Adhock salah satu tugasnya adalah untuk mengelola keuangan yang bersumber dari APBD dan juga melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan serta seluruh desa yang ada dalam wilayah calon Kabupaten Natar Agung, termasuk didalamnya untuk memperbaharui Keputusan Desa (MusDes), seperti yang disampaikan oleh Kherlani saat beliau masih menjabat Pj Bupati Lampung Selatan tahun 2015.
Namun sayang, setelah Bupati Lampung Selatan mengeluarkan SK Nomer : B/676/I.02/HK/2019 tentang Tim Persiapan Pembentukan Daerah (TPPD) di Kabupaten Lampung Selatan, tertanggal 2 September 2019. Tim terdiri dari 43 orang, mulai dari Ketua, wakil ketua, sekretaris hingga para anggota. Ada banyak nama yang masuk dan tercantum dalam TPPD. Dalam SK TTPD terdapat nama para mantan anggota DPRD Lamsel periode 2014-2019 bahkan ada nama para Kepala Desa dan ketua-ketua BPD yang masih aktif.
Janggalnya dalam SK TTPD ternyata nama Irfan Nuranda Djafar hilang dan di ganti oleh Puji Sartono sebagai Ketua dan Sugiharti sebagai Sekretaris TTPD.
Berbekal SK dan dana RP 1 Milyar yang bersumber dari APBD 2019, TPPD pimpinan Puji Sartono, mengadakan sosialisasi pada seluruh kecamatan di wilayah calon DOB Natar Agung. Namun sayang, TPPD dalam sosialisasinya tidak melakukan kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) pada 84 Desa di 5 kecamatan yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari. Yang dilakukan TPPD justru tanpa konsultasi dengan Panitia Calon DOB Natar Agung dan para inisiator Pemekaran, dengan sengaja mengganti nama Kabupaten Natar Agung menjadi Calon DOB Kabupaten Bandar Lampung padahal dalam SK TTPD yang di keluarkan oleh Bupati Nanang Ermanto sama sekali tidak menyebutkan nama calon Kabupaten.
Akibat perilaku TPPD Pimpinan Puji Sartono dan Sugiharti yang mengganti nama Natar Agung menjadi Kabupaten Bandar Lampung, maka terkesan ada dua panitia yang ingin memekarkan 5 kecamatan yang sama, yaitu Panitia Calon DOB Natar Agung Pimpinan Irfan Nuranda Djafar dan TPPD calon DOB Kabupaten Bandar Lampung Pimpinan Puji Sartono.
Tidak adanya berita acara MusDes dalam laporan akhir TPPD diketahui oleh Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung saat ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 dan Panitia Natar Agung serta perwakilan TPPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani masalah Pemerintahan pada hari Kamis 25 Juli 2024 di Kantor DPRD Lamsel.
Adalah Setiawansyah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menyampaikan dihadapan peserta RDP bahwa dirinya selaku Kabag Tapem belum pernah menerima laporan akhir TPPD yang telah dilaksanakan pada tahun 2019. Sehingga tidak mungkin Pemerintah akan memberikan rekomendasi karena berkas laporan tidak ada.
Usut punya usut ternyata dalam laporan akhir TPPD pimpinan Puji Sartono tidak memasukkan Berita Acara Musyawarah Desa (MusDes).
Tidak adanya Berita Acara MusDes itu, juga terungkap saat Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung melaksnakan audensi dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada Hari Rabu 4 September 2024, Bupati secara tersirat menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan Rekomendasi jika persyaratan administrasi terpenuhi termasuk adanya Berita Acara Musyawarah Desa.
Saat Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung dan TPPD melakukan audiensi dengan pimpinan sementara DPRD Lamsel di hari yang sama (4/9-2024), Puji Sartono di hadapan pimpinan dan anggota DPRD yang ikut audiensi membenarkan bahwa Berita Acara MusDes memang tidak dimasukkan dalam laporan akhir TPPD tahun 2019 tapi Puji mengakui bahwa Berita Acara itu ada pada dirinya dan disimpan dengan baik oleh Sugiharti sekretaris TPPD yang saat Audiensi juga hadir.
Baik Puji Sartono maupun Sugiharti berjanji akan memberikan Berita Acara MusDes itu kepada Ali Sopian guna dijadikan pelengkap laporan sesuai permintaan Bupati Nanang Ermanto.
Menurut Ali Sopian, janji Puji Sartono dan Sugiharti itu setelah ditunggu beberapa hari tidak ditepati, sehingga akhirnya Sekretaris Umum Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung pada tanggal 9 September 2024 melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan melayangkan somasi kepada TPPD. “Sampai saat ini Somasi yang dilayangkan oleh Panitia melalui LBH Masa Perubahan tidak ditanggapi oleh TPPD, mungkin setelah Pilkada, LBH Masa Perubahan akan melayangkan somasi ke 2” ungkap Ali Sopian saat ditanyakan kelanjutan dari somasi yang pertama.
Kini elemen dan warga masyarakat pada lima kecamatan calon wilayah Natar Agung, perlu mempertanyakan kepada Puji Sartono dan Sugiharti, kenapa keduanya selaku pimpinan TPPD tidak melaksanakan MusDes saat sosialisasi dan jika MusDes itu telah dilaksanakan, mengapa Berita Acaranya tidak dimasukkan dalam laporan akhir TPPD tahun 2019. Jika TPPD ingin merubah nama Natar Agung ke Kabupaten Bandar Lampung, mengapa berita acara MusDes juga tidak disertakan dalam laporan akhir. Ada apa ini?
Padahal untuk sosialisasi TPPD telah dibekali dengan dana Rp 1 Milyar dalam APBD 2019.
Untuk di ketahui oleh semua pihak, bahwa persyaratan utama untuk memekarkan suatu wilayah dan harus dilakukan oleh Kabupaten Induk (Lampung Selatan) menurut PJ Gubenur Lampung DR. Drs. Samsudin, SH, MH, MPd, saat menerima Jajaran Redaksi Majalah Natar Agung yang juga diikuti oleh Ali Sopian SH, C.PM. Sekretaris Umum Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung pada hari Rabu 16 Oktober 2024, saat itu Pj Gubernur Samsudin secara gamblang menyatakan bahwa ada empat point utama yang harus dipenuhi oleh Kabupaten induk yang akan memekarkan daerahnya yaitu : Harus ada Berita Acara MusDes, harus ada Study Kelayakan oleh Kabupaten Induk, harus ada rekomendasi dari Bupati Kabupaten induk dan harus ada Berita Acara Rapat Paripurna Persetujuan dari DPRD Lampung Selatan.
Dari ke empat point itu, Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung baru dapat memenuhi satu point yaitu sudah ada hasil Study Kelayakan yang di lakukan oleh LPPM Unila. Sedangkan point-point selanjutnya belum bisa dipenuhi karena persyaratan utama yaitu Berita Acara MusDes tidak ada. Lantas Kenapa Berita Acara MusDes itu tidak dibuatkan dan dimasukannya dalam laporan akhir TPPD? Hanya Puji Sartono dan Sugiharti lah yang bisa menjawabnya.
Jika mereka tidak mampu menjawabnya maka amatlah wajar jika Kalimat “TPPD Pembegal Aspirasi Warga Calon DOB Natar Agung” disematkan di pundak mereka berdua.
Tabiik …
(***)
Penulis adalah Ketua Harian Panitia Pemekaran DOB Natar Agung dan Pemimpin Redaksi Majalah Natar Agung.