Menegangkan! Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata di Merbau Mataram – MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id, Lampung Selata – Aksi dramatis terjadi di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, ketika anggota Polsek Tanjung Bintang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan menggunakan senjata api pada hari Senin, 18 November 2024.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39), seorang petani, merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Identitas keduanya terungkap dari rekaman CCTV yang menunjukkan mereka berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang, lokasi terakhir sebelum aksi pencurian.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Bupati Egi dan Rektor ITERA Sepakat Kembangkan Pertanian Melalui Program Pengabdian Masyarakat

Unit Ranmor Polsek Tanjung Bintang yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku, SA, sempat mencabut senjata api dari pinggangnya untuk melawan. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur demi mencegah bahaya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu revolver dengan lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, pisau garpu, sepeda motor curian, serta berbagai perlengkapan lain seperti helm, jaket, dan masker. Semua barang ini diduga digunakan dalam aksi curanmor mereka.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BAPENDA Provinsi Lampung

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah seorang warga Desa Kaliasin pada 17 Oktober 2024. Motor senilai Rp 15 juta tersebut hilang ketika pemiliknya menghadiri acara syukuran. Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada SA dan SY sebagai pelaku utama.

Keduanya kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di PT. Haida Biotechnology Indonesia

Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan selalu memastikan keamanan, terutama di tempat-tempat umum. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk mencegah kejahatan serupa. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan wilayah. (wapp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini