APINDO Lampung Keberatan Kenaikan UMP dan Anggap Hanya Keputusan Sepihak Dari Pemerintah

0

nataragung.id – Bandarlampung – Keputusan Pemerintah melalui Permenaker No 16 tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 pada selasa (10/12/2024), Tentang menaikan UMP sebesar 6,5% mendapatkan respon dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Kepada nataragung.id melalui keterangan tertulisnya, ketua DPP APINDO Lampung Ary Meizari Alfian menyatakan keberatan dengan Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini.
“Kenaikan upah yang signifikan ini akan mempengaruhi biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama bagi perusahaan padat karya.”ujar nya dalam rilis resmi APINDO Lampung.
Terkait dasar penetapan kenaikan UMP tahun 2025 yang disampaikan oleh kemenaker bahwa kenaikan UMP ini untuk menjaga daya beli buruh/Pekerja, daya saing usaha, kemudian dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indeks tertantu sebagaimana disampaikan oleh Menaker RI Yasierli  yang dikutip dari CNBC Indonesia pada (4/12/2024).
Menurut Apindo Lampung dasar penetapan kenaikan UMP 2025 ini merupakan Keputusan sepihak dari Pemerintah. Terlebih menurut Ary Meizari mengutip pernyataan ketua DPN APINDO Shinta Widjaja Kamdani bahwa penetapan upah yang berubah ubah ini menimbulkan ketidakpastiaan bagi para pelaku usaha.
“ketidakpastian dan perubahan regulasi yang terus menerus ini akan mengganggu proyeksi usaha bisnis, sehingga akan menghambat pertumbuhan ekonomi di Lampung Khususnya” urainya
Namun disisi lain terkait Upaya hukum yang akan ditempuh APINDO soal kenaikan UMP 2025 ini APINDO lampung Menunggu arahan dan Sikap dari DPN APINDO. Selain akan mengadvokasi para pengusaha dan Perusahaan yang terdampak kebijakan ini dirinya  dalam mengajukan penundaan pelaksanaan kebijakan kenaikan UMP ini.
“tentu sebagai pelaku usaha yang senasib kita akan mengikuti prosedur hukum yang ada dengan mengajukan penundaan pelaksanaan Keputusan ini, dengan menampilkan data yang valid dan akurat sebagai Langkah advokasi kepada para pelaku usaha di lampung” terangnya.
APINDO Lampung juga mengingatkan soal kesimbangan antara keberlanjutan berusaha dan kesejahteraan pekerjaan harus jadi pertimbangan matang demi menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
APINDO Lampung dalam keterangan resmi tertulis ini Kembali mengaskan tiga point penting terkait Keputusan kenaikan UMP 6,5% untuk tahun 2025.
1. Pada prinsipnya DPP APINDO Provinsi Lampung patuh terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pentingnya kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan maupun kebijakan  Pemerintah. Oleh karena itu, kami menolak atas penetapan kenaikan Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah sebesar 6.5% dengan mengesampingkan norma hukum sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum.
2. Selain itu, implementasi kenaikan upah minimum 2025  tidak dapat diberlakukan pada pelaku usaha mikro kecil, oleh karena :
Kondisi Keuangan yang Lemah, dimana UMK umumnya memiliki modal yang terbatas dan pendapatan yang fluktuatif. Kenaikan upah secara signifikan dapat membebani keuangan mereka dan berpotensi membuat mereka gulung tikar ;  Skala Usaha yang Kecil, dengan jumlah pekerja yang sedikit, kenaikan upah akan langsung terasa dampaknya pada keseluruhan pengeluaran perusahaan. UMK mungkin kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya tenaga kerja; Terakhir, kaitan peran dalam Ekonomi, UMK memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja dan mendorong perekonomian lokal. Membatasi mereka dengan aturan yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
3. Disaat yang bersamaan kondisi iklim bisnis yang cenderung sedang dalam keadaan tidak baik seperti saat ini, maka akan sangat relevan jika dilakukan penangguhan UMP/UMK kepada perusahaan yang kondisinya kurang sehat.
Editor  : Nova Indriani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini