nataragung.id, Bandar Lampung – Sejumlah Tokoh di Lampung prihatin atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat Konvensi Advokat Indonesia Maju (BPP-KAIM), H. Nuryadin, S.H., minta Kejati Lampung segera menetapkan tersangka. Dimana kasus telah diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
“Kami berharap kasus PT.LEB ini dituntaskan. Biar Aliran dananya diketahui mengalir kemana saja. Tak mungkin cuma satu atau dua orang saja. Kami menunggu keseriusan Kajati Lampung, Kuntadi, S.H., M.H. Segera sampaikan nama-nama tersangkanya dalam waktu dekat. Sebab dana yang sudah disita sudah beberapa kali diekspose. Sementara nama tersangka tak juga diumumkan. Padahal penyidikan kasus ini sudah makan waktu lebih dari dua bulan sehingga masyarakat Lampung tak menaruh curiga dn berspekulasi pasti ada orang besar yang kuat menahan laju tidaknya perkara ini,” ujar H. Nuryadin, Senin, 23 Desember 2024.
Seperti diketahui dalam perkara ini Kejati Lampung telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, Komisaris PT. LEB yakni Heri Wardoyo, yang merupakan Wartawan Senior, Eks Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.
Kemudian Direktur Operasional PT. LEB yakni Budi Kurniawan. Budi Kurniawan sendiri diketahui merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
Menurut Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).
Jumlah itu diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak di bidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Bahkan sejak Selasa (29/10) sampai sekarang pihaknya telah sudah melakukan penggeledahan di PT. LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Pihak Kejati Lampung juga telah memeriksa puluhan saksi. Armen pun menegaskan semua pihak yang terkait perkara ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika perlukan.
Editor : Muhammad Arya