nataragung.id – JATI AGUNG – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di akhir masa jabatannya memberi kado indah kepada warga 5 kecamatan yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari berupa secara resmi menyerahkan surat rekomendasi persetujuan Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung kepada DPRD Lampung Selatan.
Menurut Sekretaris Umum Panitia Pemekaran DOB Natar Agung Ali Sopian, Minggu (29/12), dikeluarkannya rekomendasi persetujuan Pemekaran Natar Agung merupakan hal yang amat luar biasa. “Surat itu sudah dinantikan sejak lama, Karena usulan pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu” ucap Ali Sopian.
Ia menceritakan, sejak awal pengusulan Pemekaran Natar Agung, penuh dinamika dari Bupati ke Bupati. Banyak waktu yang terkuras, begitu juga tenaga, fikiran bahkan emosi, sehingga menurut Ali Sopian wajar jika rekomendasi yang diberikan Bupati Nanang Ermanto merupakan kado indah bagi warga masyarakat 5 kecamatan diakhir masa jabatan Nanang Ermanto. “Ini kado terindah dari Bupati Nanang Ermanto kepada seluruh warga 5 kecamatan Calon DOB Natar Agung,” ucap Ali Sopian.
Ia sedikit merinci upaya yang telah dilakukan oleh Panitia Natar Agung hingga turunnya surat rekomendasi. Menurut pendiri LBH Masa Perubahan Lampung ini, sejak awal pengusulan tahun 2009 hingga saat ini, perjuangan Panitia Pemekaran tidak mengenal lelah menyuarakan proses pemekaran. Di ceritakannya khusus di tahun 2024 memang Panitia Pemekaran sangat gencar melakukan lobby ke berbagai pihak demi keberlanjutan pemekaran.
Di awali pada momen Idul Fitri pertengahan bulan April 2024, Panitia mengadakan silaturahmi akbar di Masjid Raya Airan, Jati Agung, dimana acara tersebut dihadiri beberapa tokoh penting seperti H. Zulkifli Anwar, Hanan A Razak dan Abdul Hakim, ketiganya adalah anggota DPR dan DPD RI utusan daerah pemilihan Lampung. Hasil silaturahmi di Masjid Airan, panitia bersepakat untuk mengirimkan surat ke DPRD Lampung Selatan meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Panitia Natar Agung dan pihak terkait.
Tindak lanjut dari surat panitia, pada tanggal 25 Juli 2024, pihak DPRD melalui Komisi 1 mengundang Panitia DOB untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Lampung Selatan.
Kesimpulan RDP bahwa proses pemekaran Natar Agung sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan diharapkan pimpinan DPRD agar meminta Bupati menyampaikan surat usulan ke dewan agar di proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil RDP Komisi 1 langsung ditindak lanjuti Ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Hendri Rosyadi, SH, MH. Melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/790/II.01/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, Hendri meminta kiranya Bupati berkenan untuk menyampaikan surat usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Lampung Selatan sebelum berakhir masa jabatan anggota pada tanggal 19 Agustus 2024.
Namun sayang hingga berakhirnya masa jabatan periode 2019-2024, surat yang dinanti tak kunjung diberikan.
Barulah setelah anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik, melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/822/II.01/2024, Ketua sementara mengundang Panitia DOB untuk bertemu pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 13.30 WIB diruang ketua sementara.
Sebelum bertemu ketua sementara itulah, panitia DOB terlebih dahulu bertemu dengan Bupati untuk melakukan audiensi. Saat Bupati Nanang Ermanto memberikan janji akan merekomendasikan pemekaran Natar Agung sebelum dirinya cuti kampanye pilkada 2024. “Bisa saja saat itu Bupati tidak memberikan rekomendasi karena khawatir akan dianggap mempolitisasi pemekaran Natar Agung oleh pihak-pihak tertentu sehingga baru saat ini janji tersebut beliau tepati”. Tutup Ali Sopian.
Editor SyahidanMh