nataragung.id – Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93 juta per jemaah. Nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji, yakni sebesar Rp65 juta atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH.
“Penyelenggaran ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.399.684,99,” kata Nasaruddin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Usulan ini dengan mempertimbangkan kenaikan nilai tukar valuta asing terhadap rupiah. Kurs dolar AS yang digunakan terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan nilai tukar riyal Arab Saudi terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67.
Nasaruddin mengatakan, kuota haji jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk keberangkatan 2025 sebanyak 221 ribu orang. Sementara kuota petugas haji Indonesia berjumlah 2.210 orang.
“Kebijakan formulasi komponen BIPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BIPIH di masa-masa akan datang,” tuturnya.
Editor : SMh