nataragung.id, Jati Agung, Yenni binti Thamrin (44), warga Karang Anyar, menghadapi kendala administratif di RS Airan Raya Lampung. Yenni masuk ke rumah sakit pada Sabtu, 4 Januari 2025, dengan keluhan asam lambung, sementara anaknya yang berusia 6 tahun juga dirawat akibat kecelakaan. Keduanya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyampaikan bahwa Yenni memiliki gejala usus buntu dan merekomendasikan operasi melalui BPJS. Namun, Yenni menolak dengan alasan dirinya merasa sudah sehat dan ingin fokus mendampingi anaknya yang sedang dirawat. “Saya merasa sudah tidak ada keluhan lagi. Anak saya juga sedang membutuhkan perhatian saya, jadi saya memutuskan untuk tidak menjalani operasi,” ujar Yenni saat diwawancarai.
Penolakan tersebut menyebabkan pihak rumah sakit mengubah status pengobatan Yenni dari peserta BPJS menjadi pasien umum. Akibatnya, ia dikenai biaya pengobatan sebesar Rp 1.600.000. Karena belum mampu melunasi biaya tersebut, hingga pagi ini, 7 Januari 2025, Yenni masih tertahan di ruang administrasi rumah sakit.
“Saya benar-benar bingung harus bagaimana. Saya tidak punya uang untuk membayar biaya itu sekarang. Saya hanya ingin pulang dan fokus menjaga anak saya,” tambah Yenni.
Kasus ini menyoroti persoalan akses layanan kesehatan bagi pengguna BPJS, terutama dalam situasi darurat. Masyarakat berharap pihak RS Airan Raya dan instansi terkait dapat memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi pasien.