Kabar Gembira! PPPK Tahap 1 Akan Segera Terima SK dan Gaji

0

Proses Pemberkasan PPPK Tahap 1

Setelah pengumuman hasil seleksi yang mencantumkan kode “L” untuk peserta yang lolos, saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung. Peserta diwajibkan melengkapi dokumen berikut:

  1. Pas foto formal berlatar merah.
  2. Ijazah asli.
  3. Transkrip nilai asli.
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai.
  5. Surat pernyataan sesuai ketentuan.

Semua dokumen tersebut harus diunggah melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id paling lambat 31 Januari 2025. Jangan sampai terlewat!

Baca Juga :  Prabowo Anggarkan 16.7 Triliun Untuk Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Penerimaan SK dan Gaji PPPK

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Mengacu pada SE BKN, SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025. Tanggal tersebut juga menjadi awal masa kerja atau dikenal dengan istilah Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Gaji pertama PPPK tahap 1 juga akan dihitung mulai 1 Maret 2025. Jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, peserta tetap akan menerima hak gaji penuh karena sistem rapel akan diterapkan.

THR untuk PPPK Tahap 1

Bersamaan dengan jadwal pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena bertepatan dengan awal Ramadan. Hal ini mengikuti aturan yang sama seperti ASN lainnya.

Baca Juga :  Pimpinan Partai Gelora Lampung Dilantik di Jakarta, Ini nama-namanya

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  Wartawan Wajib Dilindungi DPP PWDPI Bentuk Satbel Pers - MAJALAH NATAR AGUNG.

Imbauan untuk Peserta PPPK Tahap 1

Bagi peserta yang lolos seleksi, penting untuk selalu memantau informasi dan pengumuman dari instansi masing-masing. Setiap instansi dapat memiliki prosedur teknis yang berbeda dalam proses pemberkasan.

Semoga seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala, sehingga penerbitan SK dan pencairan gaji PPPK tahap 1 dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selamat kepada peserta yang lolos seleksi!

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini