nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Aktifis PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko mengatakan wajib hukumnya pihak yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran atas temuan BPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Menurut Gunawan Handoko, yang perlu dipahami bahwa temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.
Maka pihak yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran atas temuan BPK wajib hukumnya untuk mengembalikannya ke kas daerah.
Apakah kelebihan pembayaran honorarium, kelebihan atau kekurangan volume. “Penyelesaian temuan BPK hanya ada satu cara, yaitu dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.” Ujar Pak De Gun di Bandar Lampung, Rabu 26 Februari 2025.
Artinya masih menurut Pak De Gun, tidak bisa diabaikan begitu saja tanpa ada tindak-lanjut. Apapun alasannya wajib untuk dikembalikan.
“Sesuai ketentuan, pengembalian kelebihan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan dan perjanjian pengembalian,” ucapnya.
Ketika disinggung, apakah perbuatan Intji Indriati mantan kepala BPKAD yang kini menjadi penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan bisa di kategorikan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor), Gunawan mengatakan yang pasti bisa masuk ranah pidana. “Saya tidak bisa mengatakan itu masuk tipikor atau tidak, karena yang menentukan itu adalah Aparat Penegak Hukum,” pungkas mantan birokrat ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Intji Indriati yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan di duga masih memiliki hutang sebesar Rp 164,8 juta ke Kas daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Hutang Intji Indriati ini terjadi ketika Pj Sekda masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan tepatnya tahun 2021, yang merupakan temuan BPK/BPKP sebesar Rp 164,8 juta (seratus Enam puluh empat juta, delapan ratus ribu rupiah).
Hutang itu terjadi karena kelebihan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Sebagai Bendahara Umum Daerah (Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan).
Kelebihan bayar berupa honor/ insentif yang diterima Intji Indriati sebagai Kepala BPKAD juga sebagai Bendaharawan umum daerah. Honor itu diterima secara pribadi karena ada jabatan sebagai Kepala BPKAD/ bendaharawan daerah kabupaten Lampung
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 terdapat Temuan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Sebagai Bendahara Umum Daerah (Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan) a.n. Intji Indriati Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 164,8 juta.
Dalam aturannya jika ada temuan BPKP, maka harus dikembalikan ke kas daerah selama 2 bulan setelah pemeriksaan, sehingga apabila 4 tahun 2 bulan tidak dikembalikan, maka keuangan daerah menjadi rugi akibat yang bersangkutan tidak mau mengembalikan temuan BPK.
Hasil investigasi yang dilakukan terhadap para pejabat senior BPKAD dan pejabat Senior Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta akses online laporan LHP BPKP, menunjuk-kan bahwa Intji Indriati belum melakukan pembayaran / cicilan ke kas daerah, padahal temuan tersebut sudah lebih dari 4 tahun, tepatnya 4 tahun 2 bulan.
Belum dibayarnya temuan BPK oleh Intji, tentu saja menjadi aneh. Menurut sumber-sumber ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang minta namanya tidak disebutkan menyatakan mengapa kepala BPKAD yang saat ini dijabat oleh Wahidin Amin dan Plt Inspektur yang dijabat Ariswandi, tidak melakukan penagihan?. Saya menduga kemungkinan adanya upaya saling melindungi sebagai sesama pejabat pendukung berat bupati terdahulu untuk saling menutupi,” ucap ASN senior ini penuh tanda tanya.
Lebih lanjut dikatakannya menjadi miris ketika pejabat teras sekelas Pj Sekda tidak taat aturan dan terkesan cuek dan tidak perduli dengan temuan BPKP, jika Pj Sekretaris Daerah tidak mengembalikan temuan BPK, maka keuangan daerah menjadi rugi akibat ke-engganan Pj Sekda tidak mau mengembalikan temuan BPK. Padahal saat ini Intji Indriati digadang-gadang salah satu kandidat kuat untuk menjadi Sekretaris Daerah definitif.
Ketika hal itu di tanyakan kepada mantan kepala BPKAD yang kini menjadi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui aplikasi WhatsApp nomor 0811830*** pada pukul14.36 WIB, Selasa 25 februari 2025, meski terkirim namun tidak direspon atau di jawab. Namun ketika ditelpon pada pukul 19.54 WIB, handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Sementara itu Kepala BPKAD Lampung Selatan yang kini dijabat oleh Wahidin Amin, ketika dikonfirmasi oleh nataragung.id pada pukul 07.17 WIB, Rabu 26 Februari 2025 melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081373970*** terkait Apakah dirinya selaku kepala BPKAD mengetahui kelebihan bayar yang dilakukan oleh Intji Indriati, jika mengetahui apakah selama 4 tahun terakhir sudah ada upaya untuk menyarankan atau menegur Intji untuk mengembalikan kelebihan bayar itu. “Terkait tindak lanjut LHP, itu ranahnya inspektorat untuk monitor dan evaluasinya,” jawab Wahidin Amin singkat melalui aplikasi WhatsApp. (SMh)