nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII ) akan menyelenggarakan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang akan berlangsung secara daring melalui platform Zoom, mulai tanggal 17 hingga 21 Maret 2025. Demikian disampaikan oleh Ketua umum PPIPHII Dr. Can Sriyanto,S.Sy, M.Ag. Selasa 11 Februari 2025 di Bandar Lampung.
Menurutnya program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi, pemahaman hukum, serta etika profesi bagi para pengacara dan penasehat hukum di Indonesia.
Pendidikan ini bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum Islam, praktik advokasi yang baik, dan etika profesi, yang kesemuanya sangat relevan dengan realitas hukum yang dihadapi masyarakat saat ini.
“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk bergabung dalam program ini dan berkontribusi dalam pengembangan hukum yang lebih baik di Indonesia,” ujar Sriyanto.
Pembicara, narasumber sekaligus pemateri
dalam program ini akan menghadirkan orang-orang yang sudah berpengalaman, termasuk para akademisi, praktisi hukum terkemuka dan tokoh masyarakat yang memiliki kedalaman pengetahuan mengenai hukum Islam.
Nara sumber akan berbagi pengalaman, pengetahuan, dan pandangan untuk memperkaya wawasan peserta.
Para pemateri atau narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini adalah :
1. Prof Dr. Suhairi, S.Ag. M.H.
2. Dr. C. Dedi Mulyadi, S.H., S.E., M.H.
3. M. Syeh Ikhsan Syaripudin, S.H., M.H.
4. M. Indra Gunawan, S.H., M.H.
5. Umi Marfuah. S.H., M.Pd.
6. Dr. C. Warsono, S.H.I., M.H.
7. Dr. C. Sriyanto, S.Sy., M.Ag.
8. Yoga Hendriyanto,S.H., S.Gz., M.M.
9. Dr. C. M. Nasrudin, S.H.I., M.H.
Sriyanto menekankan melalui program Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini, akan dapat mempersiapkan generasi baru pengacara Islam yang profesional, kompeten, dan penuh integritas sekaligus memahami hukum Islam dan prinsip-prinsip keadilan.
Diharapkan para advokat dapat berkontribusi lebih baik dalam penegakan hukum di Indonesia, serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. (SMh)

