nataragung.id – KALIANDA – Mudik lebaran tidak lama lagi. Tradisi mudik lebaran adalah bagian yang tak terpisahkan dari peringatan hari Raya Idul Fitri. Bagi mayoritas ummat Islam yang bekerja di luar kampung halamannya, kurang afdol merayakan lebaran jika tidak berkumpul dengan keluarga terdekat di kampung halaman. Pun itu, tak ketinggalan dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait dengan boleh atau tidaknya kendaran dinas (randis) yang di pegang para pejabat dipergunakan untuk mudik, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai masalah itu.
“Kita lihat dulu aturannya kayak apa, saya belum pelajari aturannya. Sesuai aturan ajalah,” ucap Bupati Egi saat menjawab pertanyaan awak media akhir pekan lalu (14/3) usai Rapat Koordinasi Kesiapan Operasional Angkutan Lebaran dan Arus Mudik tahun 2025M / 1446H di Aula Krakatau, Setdakab Lampung Selatan.
Jika merujuk penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik, hal itu sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Kendaraan dinas operasional juga hanya digunakan di dalam kota. Penggunaan keluar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah.
Atau bisa juga dipakai oleh pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena hal itu melanggar ketentuan Permen PAN No. 87/2005, yang sampai saat ini masih berlaku. (mara)

