Untuk Menunjang Program Ketahanan Pangan, Baru 180 BUMDes Yang Berbadan Hukum Nasional, Dari 256 Yang Ada di Lampung Selatan

0

nataragung.id – KALIANDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah SH mengungkapkan, terkait dengan program ketahanan pangan, dari 256 BUMDes yang ada, baru 180 BUMDes yang telah berbadan hukum nasional, 72 sedang proses perbaikan dan 4 BUMDes lainnya baru pada tahap pendaftaran di Kemenkumham.

“Persoalan BUMDes itu seperti apa, kita sudah (Punya) BUMDes yang telah berbadan hukum. Jadi, dari 256 BUMDes kita itu seluruhnya sudah terdaftar di Kemenkumham, tapi yang telah berbadan hukum baru 180, 72 sedang proses perbaikan dan 4 BUMDes lainnya masih dalam proses pendaftaran,” ujar Erdiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga :  Kasmani, Anggota DPRD Dapil Natar Ditunjuk Sebagai Pansus Pemekaran Calon DOB Bandar Negara

Menurut Erdiansyah, persoalan BUMDes tersebut tidak menjadi halangan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Namun begitu, terus Erdiansyah, pihaknya menegaskan hanya BUMDes yang aktif dan sehat saja yang boleh terlibat dalam program ketahanan pangan.

Untuk itu, Dinas PMD sejak Desember tahun lalu telah bersurat ke pemerintah desa melalui kecamatan untuk dapat melakukan revitalisasi dan restrukturisasi terhadap sejumlah BUMDes yang dinilai bermasalah.

Baca Juga :  Tinjau Banjir di Kecamatan Natar dan Katibung, Bupati Egi Pastikan Penanganan Berjalan Maksimal

“Kita dari bulan Desember (2024) menindaklanjuti daripada Kepmendes nomor 3, kita sudah menyurati, agar semua desa segera melakukan restrukturisasi BUMDes, untuk pembenahan. BUMDes yang sudah baik diteruskan, BUMDes yang kurang baik ya diperbaiki, revitalisasi. BUMDes yang tidak berjalan ya di restrukturisasi,” jelas Erdiansyah.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Ekonomi dan Keuangan Desa Dinas PMD, M.Iqbal Fuad menambahkan, untuk penyertaan modal ke BUMDes dalam program ketahanan pangan ada sejumlah tahapan dan syarat yang wajib dilakukan sebelumnya, seperti mengelar musyawarah desa, penyusunan RAB (Rencana Anggaran Bisnis) dan melakukan analis kelayakan usaha.

Baca Juga :  Saatnya Belajar Menerima Kritik. Oleh : Gunawan Handoko *)

“Selain wajib menggelar musdes, penyusunan RAB dan analis kelayakan usaha, desa juga diminta untuk menyelesaikan Perdes Penyertaan Modal Desa sebagai syarat penyaluran dana ketahanan pangan ke rekening BUMDesa,” imbuh M Iqbal Fuad. (mara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini