Istri Dawam Rahardjo di Berhentikan Sebagai Anggota DPRD Lampung

0

nataragung.id – LAMPUNG TIMUR – Yus Bariah, Istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.

Hal itu sesuai surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.

Melalui SK tersebut secara resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029.

Pemberhentian ini berdasarkan usulan Ketua DPRD Lampung nomor 100.2.1/0128/lll.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025. Atas dasar Usul Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga :  MWCNU Kalianda Gelar Jalan Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Peringatan Harlah NU ke-102

Selanjutnya Surat Pj. Gubernur Lampung, nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang juga menyetujui Abdul Aziz dari PKB sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dalam SK disebutkan, Yus Bariah diberhentikan secara hormat dan disampaikan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi atau tanggapan atas pemberhentian tersebut dari pihak istri Dawam Rahardjo.

Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, juga belum merespons konfirmasi dari awak media terkait pemberhentian istri mantan Ketua PKB Lampung Timur sebagai anggota dewan.

Baca Juga :  Lahan untuk DOB Bandar Negara, Bisa di Kota Baru. Oleh : Gunawan Handoko *)

Sebelumnya, Dawam Rahardjo dipecat sebagai Ketua PKB Lampung Timur jelang Pilkada 2024 lalu. Dawam juga kalah dalam Pilkada serentak 2024 melawan Ela Nuryamah yang ditunjuk sebagai Ketua PKB Lampung Timur.

Yus Bariah diketahui pada Pileg 2024 maju dari PKB hingga mendulang 18.641 suara mewakili daerah pemilihan Lampung Timur. PKB mendapat dua kursi dari Dapil 8 dengan perolehan suara tertinggi adik kandung dari mantan wakil Gubernur juga sebagai Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim (Nunik).

Baca Juga :  Wabup Syaiful Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX

Setelah diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, dikabarkan nama Abdul Aziz telah dipersiapkan sebagai pengganti Antar Waktu alias PAW dari Istri mantan Bupati Lampung Timur tersebut.

Abdul Aziz sendiri pada Pileg 2024 lalu menempati urutan kelima suara terbanyak. Setelah Binti Amanah dan Noverisman Subing. Namun keduanya telah diberhentikan dari anggota PKB pada November 2024 lalu. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini