Dimutasi, Camat Palas Dikembalikan Sebagai Pendidik di SD Negeri 1 Karang Sari

0

nataragung.id – KALIANDA -Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) memberhentikan Pegawai Negeri Sipil atas nama Surhayanah, S.Pd dari jabatan Camat Palas.

Surhayanah yang telah menjabat Camat Palas sejak dilantik pada 21 Maret 2024 lalu diberikan tempat tugas baru sebagai Guru di SD Negeri 1 Karang Sari, Kecamatan Ketapang.

Langkah tersebut diambil setelah melalui evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 pasal 100 ayat 1 yang menyebut bahwa pembinaan dan pengisian jabatan pada perangkat daerah dilaksanakan melalui sistem merit.

Sistem merit yang dimaksud ialah kebijakan dan manajemen SDM aparatur Negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Baca Juga :  Bupati Egi Dukung Penobatan Adat Raden Imba, Dorong Kuripan Jadi Desa Budaya

Selain itu, keputusan itu juga merupakan respons atas permasalahan yang muncul sebelumnya, termasuk soal viralnya kondisi jalan rusak yang diisi ikan lele sebagai bentuk protes dari warga.

Bupati Egi menegaskan bahwa penyegaran dan penyesuaian posisi pejabat struktural sangat penting demi memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

“Keputusan ini diambil menyusul evaluasi internal terhadap kinerja aparatur di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Bupati Egi dalam keterangannya, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, Bupati Egi menegaskan, pentingnya untuk menempatkan setiap aparatur pada posisi yang tepat sesuai dengan kompetensi dan latar belakang mereka.

Baca Juga :  Gus Miftah dan Charly Van Houten Meriahkan Silaturahmi Kebangsaan di Natar - MAJALAH NATAR AGUNG

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 ayat 2 mengatakan bahwa bupati wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surhayanah sendiri diketahui memiliki latar belakang sebagai seorang pendidik sebelum menduduki jabatan struktural sebagai Camat Palas. Sehingga untuk kepentingan dinas, dia dinilai cocok untuk mendukung proses pembelajaran di SDN 1 Karang Sari.

“Penempatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Kita ingin semua elemen bekerja di posisi yang paling sesuai dengan kompetensinya,” kata Bupati Egi.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama Serahkan THR Kepada 2.513 THLS

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penataan pejabat struktural, menyusul evaluasi terhadap pelaksanaan sejumlah program di wilayah Kecamatan Palas.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berkomitmen untuk menempatkan pegawai pada posisi yang tepat, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (mara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini