Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Beberkan Rencana DOB di Komisi II DPR RI

1

nataragung.id – Bandarlampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (29/4/2025) siang ini, menghadiri rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Bisa dipastikan acara penting itu akan dimanfaatkan untuk membeberkan rencana daerah otonomi baru (DOB) di Lampung, khususnya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM).

Seperti di kutip dari inilampung.com, pada kegiatan di Komisi II DPR RI tersebut, Gubernur Mirza didampingi Inspektur Bayana, Kepala BKD Meiry Harika Sari, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, Sekretaris DPRD Tina Malinda, Karo Pemerintahan & Otda Binarti Bintang, Karo Umum M. Zulyardi, dan Kepala Badan Penghubung.

Baca Juga :  Lebih dari 10.000 Orang Aksi Bela Palestina di Tugu Adipura Bandar Lampung, Donasi Terkumpul Lebih dari 100 Juta

Seperti diketahui, dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri, Kamis (24/4/2025) lalu, disimpulkan 2 hal.

Pertama: Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tenang Penataan Daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan peraturan pemerintah (PP) tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Kedua: Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mengenal Andika Pratama, SH. Pengacara Muda Asal Pagar Dewa

Dengan adanya kesimpulan dari RDP yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, MSi, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, SIP, MSi, tersebut bisa dipastikan moratorium yang selama ini “menghambat” lahirnya daerah otonomi baru akan segera dicabut. Hampir bisa dipastikan, Kabupaten SBM menjadi DOB utama yang bakal lahir pasca dicabutnya moratorium pemekaran daerah. Mengapa demikian? Menurut penelusuran dilapangan dari beberapa rencana pemekaran wilayah di Provinsi Lampung, baru Kabupaten SBM yang telah memiliki lahan untuk perkantoran.

Diberitakan sebelumnya, untuk Kabupaten SBM telah tersedia lahan hibah dari keluarga besar H. Faishol Djausal seluas 40 hektar lebih guna dijadikan kawasan perkantoran. Sedangkan beberapa daerah yang berencana melakukan pemekaran, justru terkendala dalam penyediaan lahan perkantoran tersebut.

Baca Juga :  Menteri Perhubungan Menetapkan Kembali Bandara Radin Inten II Lampung Sebagai Bandara Internasional

Dengan telah disetujuinya rencana usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten SBM – yang telah diperjuangkan masyarakat setempat sejak tahun 2004 silam- oleh DPRD Lampung hari Rabu (23/4/2025) silam, maka Pemprov Lampung akan segera mengajukannya ke Kemendagri. Seiring proses evaluasi yang dilakukan Kemendagri, besar kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah pun akan diwujudkan. (***)

1 KOMENTAR

  1. Alhamdulilah, semoga usaha dan upaya untuk memecahkan masalah ketertinggalan dan meningkatkan pemerataan pembangunan bisa tercapai kesejahteraan rakyat, terimakasih pak Gubernur dan pemerintah Pusat yang mempermudah jalannya pemerataan pembangunan di Provinsi Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini