Agropark PKK Lampung Bersiap Direvitalisasi: Investasi, Wisata Edukatif, dan Potensi PAD Jadi Fokus Utama

0

nataragung.id, Lampung Selatan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menggulirkan langkah strategis untuk merevitalisasi Agropark PKK Lampung yang berlokasi di Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. Rapat pembahasan review proyek pengembangan ini digelar Senin (5/5/2025), melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus PKK, calon mitra investor, serta stakeholder lintas sektor.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Drs. Viktor Libradi, HS., MH, mewakili kepala dinas. Turut hadir Penasihat TP PKK Provinsi Lampung Ir. H. Anshori Djausal, MT, yang juga merupakan arsitek perencana konsep pengembangan baru Agropark 2025.

Baca Juga :  KLIK, SEBAR, HAPUS: 𝘑𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘩 𝘙𝘦𝘮, 𝘑𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘯𝘴𝘪𝘯. Oleh : Herry Tjahyono *)

“Selama ini pengelolaan Agropark masih bergantung pada APBD, dan kontribusi PAD-nya baru sekitar Rp12 juta per tahun. Ini jauh dari potensi yang ada. Karena itu, kami menyambut baik inisiatif review dan peluang kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Viktor Libradi.

Visi Baru Agropark: Modern, Edukatif, dan Berdaya Saing

Anshori Djausal menjabarkan rencana besar bertajuk “Review Agropark PKK Lampung 2025”, yang meliputi:

  • Revitalisasi gerbang utama dan zona pengembangan
  • Penataan jaringan alam dan lanskap edukatif
  • Pembangunan beragam zona wisata tematik: wisata agro, wisata edukasi, healing garden, taman air, taman lansia & demensia, hingga taman bunga sepatu
  • Pusat informasi pertanian, smart farming, dan multifungsi pertanian regeneratif
  • Fasilitasi kegiatan tingkat nasional dan tahunan yang melibatkan komunitas dan industri
  • Potensi kolaborasi dengan sektor swasta, komunitas, diaspora, dan pelaku agrowisata
Baca Juga :  Bupati Egi Lepas 1.541 Santri Kembali ke Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur

“Agropark ini bukan hanya lahan, tapi ekosistem besar yang bisa menghidupkan ekonomi lokal dan mengangkat nama Lampung di kancah nasional,” tegas Anshori.

Skema Kerja Sama dan Aset

Kepala UPTD Aset BPKAD Lampung, Rafik Nugroho, menekankan pentingnya prosedur dalam kerja sama aset. Menurutnya, ada dua opsi hukum: kerja sama pemanfaatan (maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang), serta bangun-guna-serah (maksimal 30 tahun, tidak dapat diperpanjang).

Baca Juga :  Wabup Syaiful Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri Secara Virtual

Anshori menambahkan, lahan seluas 13 hektar ini telah menarik minat banyak calon mitra. Ia optimistis, jika dikelola secara profesional, Agropark dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Pemprov Lampung.

“Lampung punya modal besar. Sekarang saatnya kita sinergi dan menata ulang Agropark sebagai pusat pertanian modern dan destinasi wisata unggulan. Jangan sampai potensi ini lewat begitu saja,” pungkasnya.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini