PUSKAP Lampung Sebut Tidak ‘Etis’ Seorang Yang Sedang di Periksa Oleh APH Ikut Seleksi JPTP Sekda Lampung Selatan

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Pro-kontra Keikut-sertaan Supriyanto, S.Sos, MM., sebagai salah seorang yang lolos seleksi berkas dalam seleksi JPTP Sekda Lampung Selatan terus mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Setelah mendapat sorotan miring dari praktisi hukum, aktifis sosial kemasyarakatan serta para ASN Lampung Selatan, kini tanggapan juga datang dari pengamat politik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Lampung.

Berdasarkan data yang diperoleh nataragung.id., bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menyatakan bahwa Supriyanto pernah diperiksa sebagai ‘saksi’ dugaan tindak pidana korupsi yang di duga terjadi pada BUMD PT Lampung Selatan Maju (LSM) pada bulan Februari 2025 lalu. Supriyanto turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris BUMD PT LSM.

Berdasarkan rilis resmi panitia seleksi terbuka JPTP Sekda Lampung Selatan yang diketuai oleh mantan Sekda Lampung Selatan Ir. Fredy Sukiman, pada tanggal 9 Mei 2025 telah mengumumkan 9 orang yang lolos seleksi berkas. Ke-9 ASN yang lolos tersebut adalah : Marzuki, S.Sos., M.Tr.IP., Tri Umaryani, S.P., M.Si., dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., Badruzzaman,S.Sos,MM., Drs. Muhammad Darmawan, MM., Supriyanto, S.Sos, MM., Anton Carmana, SE., Rofiki, S.T.P, MM., dan Qorinilwan, SH,MA.

Baca Juga :  Bupati Egi Ungkap Sekolah Unggul Garuda Akan Hadir di Lampung Selatan

Menanggapi hal tersebut, Gunawan Handoko, pengamat politik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) provinsi Lampung menjelaskan, jika diperhatikan dari 9 orang yang dinyatakan lolos administrasi seleksi terbuka lelang jabatan Sekretaris Daerah, terdapat nama Supriyanto, S.Sos., M.M., yang saat ini menjabat sebagai komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju.

Saat ini BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut sedang tersandung masalah hukum terkait kasus dugaan korupsi dan sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Menurut Pakde Gun panggilan akrabnya, sebelum dilakukan proses seleksi lanjutan, tim seleksi perlu melakukan kordinasi dan minta konfirmasi kepada Kejari Lampung Selatan untuk memastikan sejauh mana kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMD tersebut.

Pasalnya, sudah ada beberapa pejabat penting di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang menjalani pemeriksaan, bahkan pihak Kejari Lampung Selatan pernah melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT LSM dan menyita 1 container box besar yang konon merupakan dokumen penting.

Masih menurut Pakde Gun, Konfirmasi sangat penting dilakukan, untuk menghindari jangan sampai jika Supriyanto terpilih, nantinya masih berhadapan dengan masalah hukum. Apalagi penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Bupati Egi Kembali Beri Dana Hibah Untuk Masjid di Kecamatan Kalianda dan Way Panji

“Hal yang harus dipahami bahwa untuk mengemban jabatan Sekda itu banyak kriteria yang harus terpenuhi, tidak cukup hanya cerdas dan pintar saja,” tandas Pakde Gun

Lebih jauh Ia mengatakan, selain persyaratan administrasi, juga harus dilihat track record setiap calon selama mengabdikan diri di pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Masyarakat perlu melihat dan menilai track record maupun kontribusi apa yang telah dilakukan oleh 9 peserta ini, paling tidak pengalaman selama mengabdi diatas 10 tahun dan bekerja secara profesional. “Kita tidak tahu persis, apakah pak Supriyanto ini mengikuti lelang jabatan atas kehendak sendiri, atau ada pihak yang memerintah untuk mendaftarkan diri,” ucap Pakde Gun dengan nada bertanya.

“Rasanya sangat tidak etis bagi seseorang yang sedang diperiksa oleh APH mendaftarkan diri atau didaftarkan untuk mengikuti seleksi Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) Sekda,” tambahnya.

Masih menurut Pakde Gun, terlepas dari itu semua, sesungguhnya lelang jabatan yang berlangsung selama ini tidak efektif dan terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban peraturan yang berlaku. Karena keputusan akhir tetap ada ditangan Kepala Daerah. Jabatan Sekda ibarat isteri keduanya Kepala Daerah, harus seiring sejalan dan seirama serta bisa menyimpan rahasia.

Baca Juga :  BPK RI Perwakilan Lampung Entry Meeting di Kabupaten Lampung Selatan

Pada bagian lain tokoh Pemuda Lampung Aqrobin AM mengatakan, seorang calon (sekda) harus mempunyai kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Walaupun dia (Supriyanto) kasusnya belum sampai ke persidangan karena masih tahap penyidikan, namun dari sisi etika dan moral karena kasus sedang berproses di kejaksaan, harusnya nama terkait tidak bisa dilanjutkan ke-ikut sertaannya dalam seleksi yang sedang berjalan. “Kalau menurut saya kurang etislah,” ujar Aqrobin yang merupakan Sekretaris Dewan Adat Anak Lampung (DAAL) ini.

Aqrobin juga mewanti-wanti bahwa apa yang dirinya sampaikan tidak ada kaitan dengan dukungan kepada calon tertentu, tapi harus berdasar pada fit and propertest para calon. “Jangan ada titip-titipan, semua harus murni hasil seleksi, itulah yang harus terpilih,” ucap Aqrobin. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini