nataragung.id – Pesawaran – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan, Muhammad Latief, S.H., C.P.M., menekankan pentingnya pemulihan legitimasi Pemilu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pesawaran.
Dalam keterangannya Minggu 18 Mei 2025, Muhammad Latief menyatakan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan langkah krusial untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip keadilan dan konstitusi.
“Legitimasi Pemilu harus segera dipulihkan sebagai instrumen luhur dari kedaulatan rakyat._
_Kita menyaksikan bagaimana KPU telah dibajak oleh kepentingan rezim, dan proses Pemilu yang berlangsung tidak mencerminkan integritas, sehingga baik hasil maupun penyelenggaranya kehilangan legitimasi,” tegasnya.
Meski demikian, Latief tetap mengapresiasi putusan MK dan kesediaan penyelenggara Pemilu untuk melakukan koreksi atas pelanggaran yang terjadi.
“Langkah penyelenggara Pemilu ini patut diapresiasi, karena menunjukkan adanya kesadaran bahwa proses sebelumnya tidak berjalan sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mengembalikan kepercayaan publik, meskipun perbaikannya baru terjadi setelah dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Latief mengidentifikasi bahwa salah satu penyebab utama PSU adalah kesalahan teknis, administratif, serta lemahnya kepatuhan terhadap prosedur Pemilu. Hal ini, menurutnya, mencerminkan perlunya peningkatan kualitas dan integritas lembaga penyelenggara.
“Situasi ini menunjukkan pentingnya pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang ketat, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat agar mereka benar-benar memahami nilai dan tanggung jawab di balik hak pilih yang mereka miliki.
“Masyarakat perlu dibekali dengan pemahaman politik yang sehat agar mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSU. Ini penting agar suara mereka benar-benar mencerminkan kehendak bebas, bukan hasil manipulasi atau kecurangan,” kata Latief yang kerap disapa Pak Dir.
Dalam konteks menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi lokal, ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi.
“Semua elemen harus bekerja sama—KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan tentu saja masyarakat—agar stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Pesawaran tetap terjaga. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh dari kolaborasi yang jujur dan terbuka,” ungkapnya.
Sebagai bentuk edukasi hukum, Latief juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, antara lain:
Pasal 25 Ayat 1 Huruf e: Melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
Pasal 28: Melarang pemilih menuliskan sesuatu atau mendokumentasikan hak pilihnya di surat suara.
“Saya menghimbau masyarakat memahami betul aturan-aturan ini, karena mereka adalah benteng terakhir yang menentukan kualitas PSU. Jangan terlibat dalam politik uang atau bentuk kecurangan lainnya yang kerap terjadi khususnya ditempat pemungutan suara, karena lemahnya pengawasan atau minimnya pemahaman terhadap regulasi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, LBH Masa Perubahan mendesak KPU dan Bawaslu untuk menjalankan PKPU secara tegas dan konsisten demi menghadirkan pemilu ulang yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
“Pemilu ulang ini harus menjadi momentum pemulihan demokrasi, bukan sekadar formalitas. Kami mendorong agar calon yang dihasilkan dari proses ini benar-benar lahir dari suara jujur dan menghasilkan keinginan masyarakat,” pungkas Muhammad Latief. (SMh)