Ketua Partai Demokrat Sarankan DPRD Lampung Selatan Untuk Membentuk Pansus Aset

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Junaidi, SH., yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung memberi saran ke DPRD Lampung Selatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) aset daerah yang kini disinyalir banyak yang terbengkalai.

Menurut Adi – panggilan akrabnya Pansus aset penting untuk mendata, melacak juga mengembalikan aset yang sudah atau belum di catat.

“Termasuk 20 ha tanah yang “terselip” dalam catatan aset Lamsel,” ujar Adi

Lebih lanjut dijelaskannya Pansus juga bisa membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk mendata kembali seluruh aset Lampung Selatan, dan mengembalikan pada tujuan perolehannya.

Pendataan aset ini masih menurut Adi, harus dilakukan sedari awal pemerintahan Eggi-Syaiful ini, agar perencanaan pembangunan kedepan berbasis kebutuhan, jadi DPRD Lamsel memiliki data yang bisa digunakan ketika penganggaran dilakukan.

Baca Juga :  Ketika Buku Tak Lagi Jadi Teman : Mencari Arah Literasi Lampung Selatan. Oleh : Dedi Miryanto, S.E., M.Si

Dirinya mencontohkan, semisal dalam penyusunan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada belanja pembelian aset yang sebelumnya sudah ada namun belum optimal digunakan maka dengan data aset, kegiatan itu bisa dialihkan pada belanja lainya.

Disamping itu, guna meningkatkan pendapatan daerah, optimalisasi aset bisa dilakukan manakala data tersaji dengan akurat.

Adi menegaskan, saran pembuatan Pansus ini dilatar-belakangi oleh adanya berita yang mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara panitia khusus (Pansus) pemekaran daerah Bandar Negara dengan BPKAD dan BPN Lampung Selatan pada tanggal 5 Februari 2025 lalu.

Saat itu ketua Panitia Khusus Pemekaran Daerah Bandar Negara ; Waris Basuki mengatakan bahwa anggota Pansus yang dipimpinnya mendapatkan surat yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Almarhum Pudjono Pranyoto nomor : 503/605/II/BKPMD/1990 tertanggal 24 April 1990 tentang : Perubahan dan tambahan atas keputusan kepala daerah tingkat I Lampung nomor : 503/222/II/BKPMD/1990, tanggal 07 Februari 1990.

Baca Juga :  Agropark PKK Lampung Bersiap Direvitalisasi: Investasi, Wisata Edukatif, dan Potensi PAD Jadi Fokus Utama

Dalam surat tersebut masih menurut Waris Basuki dijelaskan tentang skema pembagian eks Perkebunan Way Halim seluas 300 ha dengan pembagian PT BTS mendapatkan bagian 110 ha, PT BTA 110 ha, Pemda TK I 60 ha dan Pemda TK II Lampung Selatan mendapatkan 20 ha.

Saat ditunjukan dihadapan Kepala BPKAD Wahidin Amin dan kepala BPN Lampung Selatan Seto, keduanya mengaku tidak mengetahui tentang surat tersebut dan tidak tahu pula dimana keberadaan tanah dimaksud.

Namun beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 22 Mei 2025 Kepala BPN Lampung Selatan Seto mengakui bahwa tanah 20 ha itu ada di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel tapi saat ini sudah ada HGU-nya. “Semua sudah saya jelaskan ke Pansus Pemekaran Daerah, coba tanyakan kepada pansus biar lebih jelas,” ucap Seto berkilah.

Baca Juga :  Bercucuran Air Mata, Sidik Menerima Bantuan Kursi Roda dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Adanya pemberitaan dari media itu, membuat dirinya selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan menyarankan kepada DPRD Lampung Selatan untuk segera membuat Pansus, sehingga keberadaan aset-aset Lampung Selatan bisa terlacak. “Mudah-mudahan ini sebuah solusi konkrit guna menghindari perdebatan diranah publik yang tak berujung,” pungkas Muhamamd Junaidi. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini