Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Pemprov Lampung

0

nataragung.id, Bandar Lampung, 4 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal Bersama Istri dan Jihan Nurlela Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Budaya Lampung

Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan menggunakan jenis pakaian tertentu sesuai dengan hari kerja. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta mencerminkan identitas budaya daerah. Berikut rincian pakaian dinas harian yang diwajibkan:

  • Senin–Selasa: Seragam dinas warna khaki
  • Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam
  • Kamis–Jumat: Batik Lampung atau batik nasional dengan atribut khas daerah Lampung
Baca Juga :  HUT ke-61, Golkar Lampung Satukan Kader dan Rakyat Lewat Aksi Sosial dan Doa Bersama

Selain pemakaian pakaian yang telah ditetapkan, ASN juga diwajibkan untuk selalu menjaga kerapihan, kesopanan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran ini.

Informasi yang tertuang dalam infografis ini merupakan sebagian dari isi Surat Edaran Nomor 91 Tahun 2025. Informasi lainnya akan disampaikan secara bertahap melalui infografis lanjutan.

📎 Untuk informasi lengkap, masyarakat dan ASN dapat mengakses surat edaran melalui tautan berikut: https://s.id/SERAGAMPNSLAMPUNG25

Baca Juga :  Apel 3 Pilar : Wujud Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Menjaga Keamanan Daerah

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini