nataragung.id, Bandar Lampung, 4 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan menggunakan jenis pakaian tertentu sesuai dengan hari kerja. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta mencerminkan identitas budaya daerah. Berikut rincian pakaian dinas harian yang diwajibkan:
- Senin–Selasa: Seragam dinas warna khaki
- Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam
- Kamis–Jumat: Batik Lampung atau batik nasional dengan atribut khas daerah Lampung
Selain pemakaian pakaian yang telah ditetapkan, ASN juga diwajibkan untuk selalu menjaga kerapihan, kesopanan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran ini.
Informasi yang tertuang dalam infografis ini merupakan sebagian dari isi Surat Edaran Nomor 91 Tahun 2025. Informasi lainnya akan disampaikan secara bertahap melalui infografis lanjutan.
📎 Untuk informasi lengkap, masyarakat dan ASN dapat mengakses surat edaran melalui tautan berikut: https://s.id/SERAGAMPNSLAMPUNG25
Editor : Muhammad Arya